PPKM Darurat Jawa Bali, Wisata Pantai Kuta Ditutup Sementara

- 8 Juli 2021, 16:41 WIB
Wisata Pantai Kuta ditutup sementara, Polsek Kuta pasang spanduk larangan masuk wisata.
Wisata Pantai Kuta ditutup sementara, Polsek Kuta pasang spanduk larangan masuk wisata. /Instagram@humaspolsekkuta

RINGTIMES BALI – Kawasan wisata di Pantai Kuta Bali ditutup sementara dalam rangka mengikuti aturan keberlangsungan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Seperti yang diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali telah diberlakukan sejak 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

Personil Polsek Kuta Polresta Denpasar telah melakukan pemasangan spanduk terkait larangan masuk tempat wisata di pantai Kuta.

Baca Juga: Bali Padamkan Listrik di Lokasi Wisata dan Penerangan Jalan Selama PPKM Darurat

Penutupan sementara kawasan wisata pantai kuta ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali.

Dalam poin ke delapan Instruksi Mendagri menjelaskan bahwa fasilitas umum yang berpotensi mengundang khalayak ramai ditutup sementara waktu.

“Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.”

Baca Juga: Syarat Masuk Bali dan Jawa saat PPKM Darurat

Pada Senin, 5 Juli 2021 lalu, wisata pantai kuta mulai ditutup demi menindaklanjuti PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x