RINGTIMES BALI – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polresta Denpasar mulai melakukan penyekatan di pos yang telah ditetapkan.
Dalam penyekatan tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar Bali juga turut memeriksa surat-surat pendukung perjalanan.
Disisi lain, warganet juga meminta agar pihak kepolisian juga memperketat pintu masuk di Bali karena wilayah tersebut berpotensi menyebabkan lonjakan laju pandemi virus corona.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Wisata Pantai Kuta Ditutup Sementara
Dikutip dari akun instagram @satlantas_polrestadenpasar, AKP Shinta Ayu Pramesti selaku Wakasat Lantas Polresta Denpasar memimpin langsung proses penyekatan di pos Biaung wilayah Hukum Denpasar Timur.
Dalam penyekatan tersebut, Polresta melakukan pemeriksaan surat-surat pendukung perjalanan kepada tiap pelaku pengendara yang melintas.
PPKM Darurat yang sudah mulai berlaku pada 3-20 Juli tersebut dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2021.
Baca Juga: Bali Padamkan Listrik di Lokasi Wisata dan Penerangan Jalan Selama PPKM Darurat
Dalam surat edaran Gubernur Nomor 9 dijelaskan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus melakukan RT-PCR atau rapid test antigen.