CPNS Denpasar, Tersedia 123 Formasi dan 1169 Guru PPPK 2021

- 7 Juli 2021, 08:13 WIB
Link download CPNS Denpasar dan Guru PPPK 2021
Link download CPNS Denpasar dan Guru PPPK 2021 /infodikdas.com/

RINGTIMES BALI - Berikut link download CPNS di Kota Denpasar, tersedia 123 formasi dan 1169 guru PPPK di tahun 2021, simak cara daftar dan syarat lengkapnya di artikel ini.

Pemerintah Kota Denpasar membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dengan alokasi sebanyak 123 formasi tenaga teknis dan PPPK Guru (Kemdikbud) sebanyak 1.169 orang.

Untuk mendaftar pelamar CPNS 2021 harus membuat akun terlebih dahulu melalui portal satu pintu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id

Berikut kriteria yang disyaratkan dan link download formasi jabatan yang dibutuhkan bisa klik di sini.

Baca Juga: Link Daftar Pengumuman CPNS PPPK 2021 Semua Instansi Seluruh Indonesia

- Kebutuhan umum

Pelamar adalah lulusan PT dan program studi yang terakreditasi oleh BAN PT, dimana memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan yang harus sesuai dengan jabatan yang dilamar

- Kebutuhan penyandang disabilitas

Pelamar menerangkan bahwa dirinya benar disabilitas yang disertai surat keterangan dokter pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan disabilitas atau kebutuhan umum dengan rincian jabatan dan kualifikasi pendidikan dan unit penempatan.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK 2021, Persiapkan Dokumennya, 100 Persen Berhasil

Berikut Syarat umum yang wajib dipenuhi para pelamar CPNS klik di Sini

Dokumen yang harus disiapkan pelamar CPNS:

1. Umum

1. Surat lamaran yang telah ditandatangani sendiri dan bermeterai Rp10 ribu ditujukan kepada Walikota Denpasar Cq. Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, dengan melampirkan :

a. Dokumen ljazah hasil scan asli dan berwarna (tidak hitam putih) sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ada Formasi PPPK 2021, Simak Solusinya

b. Dokumen Transkrip nilai hasil scan, asli dan berwarna (tidak hitam putih) dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

c. Pas Foto berwarna terbaru, menggunakan kemeja putih berlatar belakang merah dengan daun telinga yang terlihat kecuali untuk yang berjilbab, dan bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab pendek berwarna hitam dan dimasukan kedalam kerah baju.

d. Untuk Formasi dengan kualifikasi pendidikan SMK, memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 8,00.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK 2021, Persiapkan Dokumennya, 100 Persen Berhasil

e. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

f. Hasil scan surat keterangan Akreditasi/Cetakan tangkapan layar (screen capture) Akreditasi Program Studi atau Akreditasi Perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

Atau yang memuat status akreditasi yang berasal dari portal https://banpt.or.id (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya) pada saat kelulusan.

2. Surat Pernyataan bermaterai Rp10 ribu.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Resmi Dibuka Besok, Login sscasn.bkn.go.id, Simak Formasi Terbanyak

2. Kebutuhan Khusus

Pelamar Kebutuhan Disabilitas, dengan melampirkan:

a. Dokumen ljazah hasil scan asli dan berwarna (tidak hitam putih) sesuai dengan jabatan yang dilamar.

b. Dokumen Transkrip nilai hasil scan, asli dan berwarna (tidak hitam putih) dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.

c. SK penyeteraan ijazah asli dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan PT luar negeri.

Baca Juga: Cara Perbaiki Data Guru Honorer Tidak Terdaftar di Dapodik, Seleksi PPPK 2021

d. Pas Foto berwarna terbaru, menggunakan kemeja putih berlatar belakang merah dengan daun telinga yang terlihat kecuali untuk yang berjilbab, dan bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab pendek berwarna hitam dan dimasukan kedalam kerah baju.

e. Hasil scan surat keterangan Akreditasi/Cetakan tangkapan layar (screen capture) Akreditasi Program Studi atau Akreditasi Perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

Atau yang memuat status akreditasi yang berasal dari portal https://banpt.or.id (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya) pada saat kelulusan.

Baca Juga: Info PPPK 2021 Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap Pertama, Guru Honorer Wajib Tahu

f. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan Surat keterangan dokter Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada saat mendaftar.

g. Video singkat dalam melakukan kegiatan sehari-hari sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

3. Pelamar Kebutuhan Khusus Disabilitas diperkenankan melamar pada Kebutuhan Umum dan unit penempatan.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2021 di Kemenkes, Simak Syarat Daftar hingga Tata Cara Melamar Lengkap

Pengumuman CPNS 30 Juni sampai dengan 14 Juli 2021
Pengumuman Kantor BKPSDM Kota Denpasar

Website :
1. https://sscasn.bkn.go.id
2. https://bkpsdm.denpasarkota.go.id

Pendaftaran online 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021 melalui Website: https://sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Update Pendaftaran CPNS Hari ke 2, Simak 10 Kementerian Paling Banyak dan Sedikit Diminati

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 sampai dengan 29 Juli 2021 melalui Website:

- https://sscasn.bkn.go.id
- https://bkpsdm.denpasarkota.go.id

Pelayanan dan penjelasan serta pengaduan terkait dengan pelaksanaan seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun 2021 dapat menghubungi :

Call center: (0361) 229786

(hari Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 – 15.30)
(Jumat, pukul 08.00 – 13.00 Wita)

Sosial Media : E-mail ([email protected])
Facebook (BKPSDM Kota Denpasar)
Instagram (@bkpsdmkotadpsofficial)

Itulah link download CPNS Denpasar. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: BKPSDM Denpasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x