Info PPPK 2021 Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap Pertama, Guru Honorer Wajib Tahu

- 15 Juni 2021, 16:19 WIB
berikut informasi untuk Guru Honorer, Simak Info PPPK 2021 Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap Pertama agar tidak gagal paham
berikut informasi untuk Guru Honorer, Simak Info PPPK 2021 Ketentuan Seleksi Kompetensi Tahap Pertama agar tidak gagal paham /Pikiran-rakyat.com/

RINGTIMES BALI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengeluarkan peraturan tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021

Dilansir dari kanal YouTube Seribu Jalan, berikut kesimpulan hasil rapat Menpan RB terkait pendaftaran PPPK 2021:

1. Nilai passing grade PPPK tahap 1 dapat digunakan pada tes tahap 2 dan tahap 3 asalkan jabatan dan bentuk satuan pendidikannya sama.

Baca Juga: BSU Guru Honorer 2021 Cair Rp1,8 Juta Langsung Lewat Rekening, Cek Nama Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id

Jadi jika Anda memenuhi nilai ambang batas namun kalah saing, bisa digunakan pada pada tahap 2 dan 3 maka nantinya bisa dipilih mana passing grade yang terbaik dialah yang digunakan.

Misalnya:

- Anda mengikuti ujian di tahap 1, dan Anda lolos passing grade dan setelah perangkingan ternyata Anda kalah saing dari nilai pelamar jadi Anda tidak lolos di tahap 1 namun Anda lolos passing grade.

- Passing grade tersebut bisa dipakai di ujian tahap 2 dan hasilnya nanti dipilih mana hasil yang terbaik.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Digelar Juli 2021, Pemerintah Gencarkan Program Vaksin untuk Guru 

- Begitu juga untuk seleksi PPPK di tahap 3 akan dipilih dari tahap 1 dan 2 yang terbaik asalkan jabatan dan bentuk satuan pendidikannya sama.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x