RINGTIMES BALI – Kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi memuncak yang menyebabkan kan tempat isolasi penuh.
Akibat tempat isolasi yang penuh menyebabkan para pasien harus melakukan isolasi Mandiri di rumah.
Selain itu jika pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun tidak bergejala ataupun bergejala ringan dapat melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Jumlah Covid-19 di Bali Melonjak, Sehari 401 Orang Positif, Meninggal 7 Orang
Tetapi ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah sehingga seluruh penghuni rumah lain tetap aman.
Sesuai arahan dari Kemensos RI berikut ketentuan isolasi mandiri di rumah seperti dikutip dari Instagram @kemensosri pada 6 Juli 2021.
Perhatikan 15 ketentuan isolasi mandiri di rumah sehingga penghuni rumah lain tetap aman.
Baca Juga: Bali Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis dan Swab Diturunkan bagi PPDN
1. Istirahat di ruangan dengan ventilasi dan pencahayaan baik.
2. Kamar tidur terpisah.