Kini Pasien OTG Boleh Isolasi Mandiri Di Rumah, Simak Syaratnya Disini

- 2 Oktober 2020, 06:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah. Akan tetapi, ada 16 persyaratan yang harus terpenuhi.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah. Akan tetapi, ada 16 persyaratan yang harus terpenuhi. /pikiran-rakyat/


RINGTIMES BALI -
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah. Akan tetapi, ada 16 persyaratan yang harus terpenuhi.

Syarat lengkap menjalani isolasi mandiri di rumah sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Profil Bob Loughman, Perdana Menteri Vanuatu Yang Ternyata Pernah Menjadi Menteri Pendidikan

Kepgub itu ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020 lalu.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan bahwa, pasien tanpa gejala Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah setelah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.

Kemudian, Petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu, apakah Anda adalah orang sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini, 02 Oktober 2020: Sagitarius, Beresiko Sakiti Pasangan

"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis 1 Oktober 2020.

Setelah ditetapkan dan dinilai layak maka, pasien tanpa gejala Covid-19, harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 02 Oktober 2020 di Pegadaian Emas Antam Turun Rp 13.000 Per Gram

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x