Aturan Penggunaan Transportasi Darat, Laut, Udara, KA, dan Penyeberangan Selama PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 17:28 WIB
Berikut ini adalah aturan dan juga dokumen-dokumen mengenai penggunaan moda transportasi selama PPKM darurat.
Berikut ini adalah aturan dan juga dokumen-dokumen mengenai penggunaan moda transportasi selama PPKM darurat. /

Baca Juga: Penerbangan AirAsia Indonesia Dihentikan Sementara per 6 Juli 2021, Simak Cara Urus Pengembalian

b.Untuk wilayah diluar Jawa dan Bali sertifikat vaksin tidak wajib, dan hasil RT-Antigen negatif yang akan dilakukan tes acak di stasiun tertentu.

Aturan untuk transportasi darat:

a.Untuk wilayah Jawa dan Bali, sertifikat Vaksin,hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam, hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

b.Untuk wilayah diluar Jawa dan Bali sertifikat vaksin tidak wajib, hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam dan hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pengertian Sektor Essensial dan Kritikal

Aturan untuk transportasi penyebrangan:

a.Untuk wilayah Jawa dan Bali, sertifikat Vaksin,hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam, hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

b.Untuk wilayah diluar Jawa dan Bali sertifikat vaksin tidak wajib, hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam dan hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

Itulah aturan untuk penggunaan transportasi darat,laut,udara, penyebrangan dan kereta api yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x