Aturan Penggunaan Transportasi Darat, Laut, Udara, KA, dan Penyeberangan Selama PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 17:28 WIB
Berikut ini adalah aturan dan juga dokumen-dokumen mengenai penggunaan moda transportasi selama PPKM darurat.
Berikut ini adalah aturan dan juga dokumen-dokumen mengenai penggunaan moda transportasi selama PPKM darurat. /

5.Tetap terapkan protokol kesehatan 5M.

Aturan untuk transportasi darat:

a.Untuk wilayah Jawa dan Bali, sertifikat Vaksin, dan hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam.

b.Untuk wilayah diluar Jawa dan Bali sertifikat vaksin tidak wajib, hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam dan hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: 11 Jadwal Kereta Api Stasiun Gambir dan Pasar Senen Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Aturan untuk transportasi laut:

a.Untuk wilayah Jawa dan Bali, sertifikat Vaksin,hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam, hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

b.Untuk wilayah diluar Jawa dan Bali sertifikat vaksin tidak wajib, hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam dan hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

Aturan untuk transportasi Kereta Api:

a.Untuk wilayah Jawa dan Bali, sertifikat Vaksin,hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam, hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x