Aturan Penggunaan Transportasi Darat, Laut, Udara, KA, dan Penyeberangan Selama PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 17:28 WIB
Berikut ini adalah aturan dan juga dokumen-dokumen mengenai penggunaan moda transportasi selama PPKM darurat.
Berikut ini adalah aturan dan juga dokumen-dokumen mengenai penggunaan moda transportasi selama PPKM darurat. /

RINGTIMES BALI – Sejak Sabtu, 3 Juni 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi diberlakukan untuk daerah Jawa dan Bali.

Akibat PPKM darurat ini sejumlah kegiatan dibatasi dan bahkan beberapa maskapai penerbangan dan kereta api membatalkan jadwal perjalanan mereka.

Selama PPKM darurat, seluruh pembatasan kegiatan akan diawasi oleh Satpol PP, Pemerintah Daerah, TNI, Polri.

Baca Juga: PPKM Darurat, Daftar 9 Kereta Api Stasiun Senen Gambir yang Dibatalkan

Bagi Anda yang akan menggunakan transportasi baik darat, udara, laut, KA dan penyebrangan, ketahui aturan yang harus Anda patuhi sesuai yang dilansir dari Facebook Kementerian Hubungan RI pada 4 Juli 2021.

1.Sertifikat vaksin resmi minimal dosis pertama.

2.Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

3.Vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin dengan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Polri Bentuk 7 Satgas Lanjutan Penanganan Covid-19 Selama PPKM Darurat Jawa Bali

4.Perjalanan kendaraan pribadi atau umum ber- tanggung jawab atas kesehatannya, serta patuh pada ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x