Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang akan diterapkan mulai hari ini 3 Juli 2021.***
Gubernur Bali I Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang akan diterapkan mulai hari ini 3 Juli 2021.***
Editor: Muhammad Khusaini