Cara Dapat Bansos Wirausaha Rp7 Juta dari Kemenkop, Segera Daftar

- 12 Juni 2021, 07:58 WIB
Berikut cara mendapatkan bansos wirausaha Rp7 juta dari Kemenkop, lengkap dengan syarat pendaftaran.
Berikut cara mendapatkan bansos wirausaha Rp7 juta dari Kemenkop, lengkap dengan syarat pendaftaran. /instagram @kemenkopukm/

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui kementerian koperasi dan UKM rupanya juga memberikan bantuan sosial (bansos) khusus kepada wirausaha dengan jumlah bantuan senilai Rp7 juta.

Bansos ini tidak hanya menyasar kepada para pelaku wirausaha biasa namun juga kepada yang terdampak bencana, penyandang disabilitas dan masyarakat di Papua dengan target sebanyak 1300 (perorangan).

Batas waktu pengajuan proposal bansos ini hingga 15 Juni 2021 so buruan daftar.

Berikut cara mendapatkan dana bantuan dengan total nilai dana Rp7 juta dilansir dari laman kemenkopukm.go.id, Sabtu 12 Juni 2021:

Baca Juga: Kemensos Buka Calon Penerima Bansos PKH dan BPNT hingga 16 Juni 2021

Persyaratan Calon Penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha secara Umum, antara lain:
a) Individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan

b) Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh 1, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

c) Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KT P) atau surat keterangan tempat tinggal/surat keterangan domisili yang masih berlaku

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Dapatkan Bantuan BPUM Rp1,2 Juta di 2021

d) Berusia maksimal 45 tahun

e) Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima program bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal

f) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif atas nama calon penerima Program Bantuan

g) Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Baca Juga: Kolaborasi BRI dengan BP-Tapera dan KSEI, Perkuat Pengelolaan Dana Perumahan

h) Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP yang dibuktikan dengan fotocopy Ijazah terakhir

i) Belum pernah menerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam contoh 2 diketahui oleh Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Provinsi/Dl/ Kabupaten/ Kota

j) Memiliki Rekomendasi Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Surat Dukungan/Pengantar Dinas Provinsi/Dl

k) Memiliki Sertifikat Pelatihan sesuai bidang usaha dan/atau pelatihan tentang Kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah, Lembaga Pendidikan Pelatihan yang terdaftar paling lama 2 tahun

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Cari Tahu Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

l) Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD; dan

m) Ketentuan mengenai Wirausaha Penerima Program Bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf j dan huruf k dapat dikecualikan dalam hal terdapat program prioritas dan/atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sementara itu, berikut syarat pengajuan Calon Penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha yang berasal dari daerah terdampak Bencana khususnya dalam penanganan pasca bencana, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan

Baca Juga: Link Pendaftaran BLT UMKM Gelombang 2 di 14 Kab. atau Kota, Ditutup 28 Juni 2021 Buruan Daftar

2) Usaha yang dikelola adalah usaha di bidang produksi dan/atau perdagangan dan/atau jasa

3) Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh 1, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

4) Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KT P) atau surat keterangan tempat tinggal/surat keterangan domisili yang masih berlaku

5) Berusia maksimal 45 tahun

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 Cair Awal Juni 2021 di Link BRI dan BNI

6) Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dengan nilai tabungan diatas saldo minimal

7) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha

8) Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

9) Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP dibuktikan dengan fotocopy Ijazah

Baca Juga: Cara Daftar 7 Bansos FMOTM DKI, Perhatikan Nomor 5

10) Belum pernah menerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dan program bantuan pemerintah lainnya dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam contoh 2 diketahui oleh Dinas di Provinsi/Dl/ Kabupaten/Kota

11) Memiliki Rekomendasi Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Surat Dukungan/Pengantar Dinas Provinsi/Dl

12) Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD•

13) Surat keterangan daerah bencana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat;

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS PPPK 2021 Sudah Dirilis, Login sscn.bkn.go.id dan ssp3k.bkn.go.id

14) Surat pernyataan melaksanakan usaha dan usahanya terdampak bencana pada tahun berjalan dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat; dan

15) Surat Pernyataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota akan melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan/atau pelatihan.

c. Persyaratan Calon Penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha yang merupakan Penyandang Disabilitas, memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha di bidang produksi dan/atau perdagangan dan/atau jasa;

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Rp3,6 Cair, Segera Cek Online Eform BRI dan BNI

2) Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh 1, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

3) Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KT P) atau surat keterangan tempat tinggal/surat keterangan domisili yang masih berlaku

4) Berusia maksimal 45 tahun

5) Memiliki rekening tabungan yang aktif atas nama calon penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dengan nilai tabungan di atas saldo minimal

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Awal Juni 2021, Segera Login di sid.kemendesa.go.id

6) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha

7) Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

8) Berpendidikan formal atau sederajat paling rendah SLTP dibuktikan dengan fotocopy Ijazah

9) Memiliki Sertifikat Pelatihan sesuai bidang usahanya atau pelatihan tentang Kewirausahaan yang diselenggarakan pemerintah pusat/pemerintah daerah, Lembaga pendidikan Pelatihan yang terdaftar paling lama 2 tahun

Baca Juga: Cara Cek Online BPUM di eform.bri.co.id, Eform Berwarna Hijau Nama Berbeda Bisa Dicairkan

10) Belum pernah menerima Program Bantuan Dana Bagi
Wirausaha dan/atau program bantuan pemerintah lainnya dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam contoh 2 diketahui oleh Dinas di Provinsi/Dl/Kabupaten/Kota

11) Memiliki Rekomendasi dari Dinas yang membidangi urusan koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Surat Dukungan/Pengantar Dinas Provinsi/Dl

12) Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD; dan

13) Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Instansi yang berwenang.

Baca Juga: Cara Daftar 7 Bansos FMOTM yang Resmi Dibuka Esok, Login fmotm.jakarta.go.id

Dan berikut syarat Calon Penerima Program Bantuan Bagi Masyarakat Asli Papua dan Papua Barat, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Calon Penerima adalah individu yang lahir dan berdomisili di Papua/Papua Barat

2) Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang dikelola adalah usaha di bidang produksi, perdagangan dan/atau jasa

3) Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh 1, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

Baca Juga: Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Cair di Bulan Juni 2021

4) Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KT P) atau surat keterangan tempat tinggal/surat keterangan domisili yang masih berlaku

5) Berusia maksimal 45 tahun

6) Memiliki rekening tabungan yang aktif atas nama calon penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dengan nilai tabungan diatas saldo minimal

7) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif atas nama calon penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Klik eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

8) Memiliki legalitas usaha minimal Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

9) Memiliki Sertifikat Pelatihan sesuai bidang usahanya/pelatihan Kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah, Lembaga pendidikan Pelatihan yang terdaftar paling lama 2 (dua) tahun

10) Belum pernah menerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dan/atau program bantuan pemerintah lainnya dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan diketahui oleh Dinas di Provinsi/Dl/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam contoh 2

Baca Juga: Cara Daftar Wirausaha Pemula Khusus Wilayah Jawa Tengah

11) Memiliki Rekomendasi dari Dinas yang membidangi urusan koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Surat Dukungan/Pengantar Dinas Provinsi/Dl; dan

12) Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri, BUMN/BUMD.

Nah itu tadi cara mendapatkan bansos wirausaha dari kemenkop senilai Rp7 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x