Dia mengadakan pertemuan puncak yang belum pernah terjadi sebelumnya tentang pelecehan seksual ulama pada tahun 2019 sambil mencabut aturan kerahasiaan yang menghalangi penyelidikan pelecehan terhadap pendeta, di antara langkah-langkah lainnya.
Baca Juga: Puluhan Ribu Muslim Pakistan Lakukan Aksi Demo , Sebut 'Tragedi Gereja Nice Tanggungjawab Presiden'
Namun keputusan tersebut tidak secara eksplisit menguraikan pelaku pedofil, namun mengacu pada pelanggaran terhadap perintah keenam, yang melarang perzinahan.
Menurut isi dalam undang-undang baru mengatakan bahwa deorang imam harus dicopot dari jabatannya dan dihukum dengan hukuman lain yang adil, jika dia melakukan tindak pidana pedofilia.***