Paus Franciskus Revisi Hukum Gereja Katolik untuk Menindak Para Pelaku Pedofilia

- 2 Juni 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi Paus Fransiskus merevisi KUHP Gereja Katolik  untuk menghukum para pelaku pedofilia.
Ilustrasi Paus Fransiskus merevisi KUHP Gereja Katolik untuk menghukum para pelaku pedofilia. / Catholic News Agency

Dia mengadakan pertemuan puncak yang belum pernah terjadi sebelumnya tentang pelecehan seksual ulama pada tahun 2019 sambil mencabut aturan kerahasiaan yang menghalangi penyelidikan pelecehan terhadap pendeta, di antara langkah-langkah lainnya.

Baca Juga: Puluhan Ribu Muslim Pakistan Lakukan Aksi Demo , Sebut 'Tragedi Gereja Nice Tanggungjawab Presiden'

Namun keputusan tersebut tidak secara eksplisit menguraikan pelaku pedofil, namun mengacu pada pelanggaran terhadap perintah keenam, yang melarang perzinahan.

Menurut isi dalam undang-undang baru mengatakan bahwa deorang imam harus dicopot dari jabatannya dan dihukum dengan hukuman lain yang adil, jika dia melakukan tindak pidana pedofilia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x