Paus Franciskus Revisi Hukum Gereja Katolik untuk Menindak Para Pelaku Pedofilia

- 2 Juni 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi Paus Fransiskus merevisi KUHP Gereja Katolik  untuk menghukum para pelaku pedofilia.
Ilustrasi Paus Fransiskus merevisi KUHP Gereja Katolik untuk menghukum para pelaku pedofilia. / Catholic News Agency

RINGTIMES BALI -  Pemimpin Umat Katolik di Vatikan, Paus Fransiskus merevisi KUHP Gereja Katolik (Kanonik) pada Selasa, 1 Juni 2021.

Hal itu dilakukan untuk menghukum para imam yang terbukti  melakukan pelecehan seksual ke anak kecil (pedofilia) .

Dilansir dari CNA, para pelaku tersebut sudah lama dicari oleh para aktivis terhadap pedofilia. Mereka geram atas apa yang dilakukan oleh tersangka pada anak-anak.

Baca Juga: Paus Franciskus Minta Kekerasan di Yerusalem Diakhiri

Revisi sanksi pidana dalam Kitab Hukum Kanonik mengikuti proses panjang yang melibatkan langsung dari para ahli hukum kanonis dan hukum pidana.

Keputusan Paus Franciskus itu terjadi setelah adanya pengaduan berulang-ulang oleh para korban pelecehan seksual yang menyebut KUHP sebelumnya sudah usang dan tidak transparan.

Menurut Paus, tujuan revisi untuk  memperkenalkan perubahan tentang adanya pemulihan keadilan, reformasi pelaku, dan perbaikan skandal di Vatikan dan seluruh dunia.

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah, Paus Fransiskus Bertemu Pemimpin Syiah Irak Al Sistani

"Teks baru memperkenalkan berbagai modifikasi hukum yang berlaku dan sanksi beberapa tindak pidana baru, yang menanggapi kebutuhan yang semakin meluas di berbagai komunitas untuk melihat keadilan dan ketertiban ditegakkan kembali bahwa kejahatan telah hancur," kata Paus.

Sejak menjadi paus pada tahun 2013, Paus Argentina telah berusaha untuk mengatasi skandal pelecehan seksual selama puluhan tahun yang melibatkan para imam Katolik di seluruh dunia.

Dia mengadakan pertemuan puncak yang belum pernah terjadi sebelumnya tentang pelecehan seksual ulama pada tahun 2019 sambil mencabut aturan kerahasiaan yang menghalangi penyelidikan pelecehan terhadap pendeta, di antara langkah-langkah lainnya.

Baca Juga: Puluhan Ribu Muslim Pakistan Lakukan Aksi Demo , Sebut 'Tragedi Gereja Nice Tanggungjawab Presiden'

Namun keputusan tersebut tidak secara eksplisit menguraikan pelaku pedofil, namun mengacu pada pelanggaran terhadap perintah keenam, yang melarang perzinahan.

Menurut isi dalam undang-undang baru mengatakan bahwa deorang imam harus dicopot dari jabatannya dan dihukum dengan hukuman lain yang adil, jika dia melakukan tindak pidana pedofilia.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x