RINGTIMES BALI - Pemimpin Umat Katolik di Vatikan, Paus Fransiskus merevisi KUHP Gereja Katolik (Kanonik) pada Selasa, 1 Juni 2021.
Hal itu dilakukan untuk menghukum para imam yang terbukti melakukan pelecehan seksual ke anak kecil (pedofilia) .
Dilansir dari CNA, para pelaku tersebut sudah lama dicari oleh para aktivis terhadap pedofilia. Mereka geram atas apa yang dilakukan oleh tersangka pada anak-anak.
Baca Juga: Paus Franciskus Minta Kekerasan di Yerusalem Diakhiri
Revisi sanksi pidana dalam Kitab Hukum Kanonik mengikuti proses panjang yang melibatkan langsung dari para ahli hukum kanonis dan hukum pidana.
Keputusan Paus Franciskus itu terjadi setelah adanya pengaduan berulang-ulang oleh para korban pelecehan seksual yang menyebut KUHP sebelumnya sudah usang dan tidak transparan.
Menurut Paus, tujuan revisi untuk memperkenalkan perubahan tentang adanya pemulihan keadilan, reformasi pelaku, dan perbaikan skandal di Vatikan dan seluruh dunia.
Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah, Paus Fransiskus Bertemu Pemimpin Syiah Irak Al Sistani
"Teks baru memperkenalkan berbagai modifikasi hukum yang berlaku dan sanksi beberapa tindak pidana baru, yang menanggapi kebutuhan yang semakin meluas di berbagai komunitas untuk melihat keadilan dan ketertiban ditegakkan kembali bahwa kejahatan telah hancur," kata Paus.
Sejak menjadi paus pada tahun 2013, Paus Argentina telah berusaha untuk mengatasi skandal pelecehan seksual selama puluhan tahun yang melibatkan para imam Katolik di seluruh dunia.