Curi Barang Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, 2 WNA Diserahkan ke Kejari Badung

4 Mei 2023, 17:31 WIB
2 WNA Diserahkan ke Kejari Badung /RINGTIMES BALI/I Gede Sarjana

RINGTIMES BALI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) Perkara tindak pidana pencurian. 

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Satriadi Putra dan Febrina Irlanda pada hari Rabu, 3 Mei 2023.

Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana dalam keterangan kepada RingTimes Bali menyampaikan pelaksanaan tahap II tersebut dilaksanakan terhadap 2 orang tersangka.

Baca Juga: Terbongkar Motif Pencurian WNA Asal Aljazair di Bandara Ngurah Rai

Tersangka itu masing-masing berinisial HR (50) dan AHB (28) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Aljazair.

Dimana selanjutnya JPU memeriksa tersangka dan barang bukti yang dihadirkan oleh penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Hal ini dilakukan agar sesuai dengan penetapan Hakim dan terhindar dari error in persona,” Kata Ancana, Kamis 4 Mei 2023.

Terkait modus para tersangka, Kata Ancana, yakni dengan datang ke terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai berpura-pura ingin mengecek harga tiket untuk pulang ke Negaranya. 

Kemudian tersangka pun melihat sekeliling ada peluang untuk mencuri barang milik penumpang disana.

Selanjutnya tersangka melihat keadaan yang ramai dan sekiranya memungkinkan untuk melaksanakan niatnya tersebut. 

Baca Juga: Polsek Nusa Penida Tangkap Pelaku Pelempar Batu Terhadap WNA Asal Switzerland

"Dengan aksinya para tersangka berhasil mencuri barang milik korban atas nama Dinda, berupa Handphone,” tutur Ancana.

Karena merasa hasilnya kurang, kemudian para tersangka mengambil kembali barang milik WNA Rusia bernama Svitoslav S. Fomenko dan tersangka hanya memperoleh paspor.

Tidak puas tersangka kembali beraksi untuk ketiga kalinya dengan mengambil barang milik WNA asal Amerika, Leila Simone berupa Laptop dan Ipad.

"Naas dalam aksinya yang ketiga para tersangka kepergok dan berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,”  beber Ancana.

Mantan Kasi Intel Kejari Gianyar ini juga menyampaikan, kerugian yang dialami oleh ketiga korban tersebut mencapai Rp 131. 500.000,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). 

"Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selamat 7 (tujuh) tahun penjara,” terangnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut maka tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (BB) seluruhnya beralih pada Penuntut Umum.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rutan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terhitung mulai tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan 22 Mei 2023.

"Dan terhadap perkara ini, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-Undangan,” tegas Gde Ancana.***

Baca Juga: Alami Luka Usai Dihantam Ombak, WNA Asal Australia Berhasil Dievakuasi

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler