Anggota DPR Nilai Larangan Buka Puasa Bersama Hal yang Positif

24 Maret 2023, 15:40 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo. /Dok. DPR RI

RINGTIMES BALI - Larangan buka puasa bersama dari Presiden Joko Widodo dianggap sebagai sesuatu yang positif oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo.

Rahmad Handoyo menilai arahan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dan kewaspadaan dalam masa transisi menuju endemi.

“Apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden satu hal yang positif saya kira sebagai bentuk kehati-hatian dan kewaspadaan,” kata Rahmad dikutip oleh RINGTIMES BALI dari Antara pada Jumat, 24 Maret 2023.

Menurutnya, hal tersebut menjadi positif mengingat saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Arahan pada Pejabat Negara dan ASN untuk Tidak Gelar Acara Buber

“Saat ini masih dalam masa transisi pandemi (menuju endemi), dan secara global memang juga belum dinyatakan berakhir. Ndak Apa-apa saya kira sebagai bentuk rasa kehati-hatian, bentuk kewaspadaan dan bentuk untuk tidak menunjukkan rasa yang berlebihan,”  tambahnya.

Meskipun sudah tidak diberlakukan PPKM, kata dia, semua orang harus tetap menjaga kewaspadaan dan kesadaran untuk saling menjaga..

“Justru saat ini yang kita gunakan adalah bagaimana menyambut Ramadhan ini kita sambut dengan penuh kegembiraan, penuh kebahagiaan, penuh ketakwaan, dan penuh meningkatkan keimanan, dan penuh untuk kita tingkatkan kedekatan kita kepada sang Khalik,” tuturnya

Larangan buka puasa bersama sendiri tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023.

Baca Juga: Dokter Sebut Makanan yang Perlu Dibatasi Penderita Stroke Saat Berbuka Puasa

Adapun isi dalam surat tersebut ada 3 poin arahan sebagai berikut:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi,sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian isi surat tersebut.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler