Kejari Denpasar Ungkap 2 WNA Gunakan KTP untuk Buka Rekening

16 Maret 2023, 20:56 WIB
Kejari Denpasar ungkap dua WNA asal Suriah dan Ukraina yang ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan KK, KTP, dan akta kelahiran. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

RINGTIMES BALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah dan Ukraina menjadi tersangka kasus kepemilikan KK, KTP, dan akta kelahiran untuk membuka rekening bank di Bali.

Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono, pada jumpa pers menyampaikan bahwa dua WNA asal Suriah dan Ukraina tersebut telah menggunakan identitas palsu untuk membuka rekening.

“Mereka sudah menggunakan (KTP, red) untuk membuka rekening pada bank swasta di Denpasar. Tujuannya nanti kami perdalam,” ucapnya, dikutip dari Antara, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, Jalan Tol Bali Mandara Akan Tutup Selama 32 Jam

Sementara itu, pada Rabu, 15 Maret 2023, dua WNA asal Suriah dan Ukraina telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Denpasar, terkait kasus kepemilikan KTP yang dibuat menggunakan identitas palsu.

Diketahui identitas WNA asal Suriah bernama asli Mohamad Zghaib bin Nizar, yang dalam identitas palsunya di KTP Indonesia menggunakan nama Agung Nizar Santoso.

Sedangkan WNA asal Ukraina yang memiliki nama asli Kryinin Rodion menggunakan nama KTP Alexandre Nur Hadi.

Kedua tersangka dikenakan pasal suap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh kejaksaan karena telah memberikan uang kepada sejumlah orang untuk pemalsuan identitas, dalam hal ini pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.

Baca Juga: Terkait Kasus SPI, Unud Siapkan Praperadilan

Kejari Denpasar mengungkapkan hasil pemeriksaan awal yang menunjukkan bahwa WNA Suriah berinisial MNZ memberi suap berupa uang sebesar Rp15 juta.

Sedangkan tersangka WNA asal Ukraina berinisial KR memberi uang sebesar Rp31 juta kepada calo.

Rudi lebih lanjut menjelaskan bahwa niat kedua WNA tersebut membuat KTP, KK, dan akta kelahiran adalah untuk membuka rekening bank, sehingga mereka bisa membeli aset dan membuka usaha di Indonesia.

Namun, Kejari Denpasar masih terus mencari kebenaran terkait kejahatan yang dilakukan dua WNA tersangka kasus pemalsuan identitas ini.

Baca Juga: Gubernur Bali Usulkan Pencabutan VoA Rusia dan Ukraina, Kadispar: Saya Optimis Wisman Tetap Datang

Sementara itu, pihak Kejari turut mengungkapkan tiga orang calo kewarganegaraan Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini.

Rudy menjelaskan bahwa pihaknya belum tahu bisnisnya apa, tetapi masih sementara dilakukan penyidikan.

Yang pasti, tersangka dua orang tersangka ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran sebagai syarat memiliki aset

Samapi saat ini tersangka yang telah ditetapkan sebanyak lima orang, yang terdiri atas dua WNA asal Suriah dan Ukraina, serta tiga orang WNI berinisial IWS, IKS, dan NKM.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler