KPK Cegah 6 Pejabat ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras Kemensos

16 Maret 2023, 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK/

RINGTIMES BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020-2021 dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan terkait masih adanya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi bansos Kemensos tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa tindakan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap enam orang tersebut telah diajukan pihaknya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Baca Juga: Penipuaan Atas Nama Kemenkes melalui Pesan WhatsApp Terjadi, Siti Nadia : Masyarakat Diimbau Hati-hati

“KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari Antara, Rabu, 15 Maret 2023.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023, Ali Fikri juga mengatakan, salah satu orang yang dikenakan tindak cegah diketahui berinisial MKW, namun ia tidak menyebutkan lebih lanjut mengenai lima orang lainnya.

Ali Fikri mengatakan tujuan dilakukan tindak pencegahan ini agar enam orang tersebut dapat hadir dan memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Dana Sunting Sebesar Rp34 Triliun, Sasar Ibu Hamil dan Bayi

Tindakan pencegahan pertama yang diajukan berlaku sampai dengan Juli 2023 dan bisa dilakukan perpanjangan kembali apabila diperlukan.

Sementara itu, KPK telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI.

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait kasus dugaan korupsi bansos beras tersebut.

Baca Juga: Kemenkominfo Bagikan Tips Agar UMKM Miliki Bisnis Berkelanjutan

“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ucap Ali Fikri.

Ali Fikri berharap semua pihak yang telah dipanggil penyidik termasuk enam orang yang disebutkan sebelumnya dapat bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Selain itu, ia mengajak masyarakat agar ikut mengawal dan memantau proses penyidikan dan tidak perlu ragu memberikan informasi yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ali Fikri juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler