Diduga Palsukan Dokumen untuk Buat KTP, Imigrasi Denpasar Tahan WNA Asal Suriah

10 Maret 2023, 06:40 WIB
Ilustrasi. Pihak Imigrasi Denpasar Bali menahan seorang WNA asal Suriah yang memalsukan KTP. /PEXELS/Donald Tong

RINGTIMES BALI - Pihak Imigrasi Denpasar melakukan penahanan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah karena diduga telah memalsukan dokumen persyaratan untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan menyampaikan bahwa penangkapan terhadap WNA Suriah bernama Mohamad Zghaib bin Nizar (MZ) dilakukan pada 16 Februari 2023 di sebuah kos daerah Denpasar Selatan.

Dalam keterangan Barron Ichsan, MZ ditahan lantaran memiliki KTP Indonesia atas nama sendiri. Hal ini merupakan bentuk tindakan pemalsuan identitas.

Berdasarkan hasil sidak Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari Imigrasi, BAIS, Binda, Kejaksaan, dan Kepolisian Daerah Bali, ditemukan WNA yang memiliki KTP, Kartu keluarga (KK), dan ATM.

Baca Juga: Tabrak Wanita 71 Tahun, Anak Laki-Laki di Inggris Dilarang Gunakan E-Skuter Lagi

“Alasannya belum jelas. Kita harus tahu alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang (Pemilu) 2024. Di 2024 ini untuk kita akan sangat membahayakan kalau ada orang asing bikin identitas WNI seperti itu. Tujuannya apa kita belum jelas,” ujar Barron, dilansir dari ANTARA.

Hingga saat ini, pihak imigrasi masih menunggu keputusan untuk gelar perkara dari Kepolisian dan Kejaksaan, agar selanjutnya dilakukan penindakan terhadap WNA asal Suriah tersebut.

“Kita sudah koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, nanti sudah dilakukan gelar perkara dan kita tunggu akan diserahkan ke mana. Ada mekanisme yang harus dijalani oleh Polri da Kejaksaan. Jadi, kami menunggu mereka,” ujar Barron.

Sementara itu, kuasa hukum MZ, I Wayan Dharma Na Gara meminta agar pihak Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memperjelas status hukum kliennya.

Baca Juga: PMKRI Denpasar Soroti Maraknya WNA yang Berulah di Bali

Hal itu disampaikan lantaran sejak penangkapan dilakukan, kliennya belum mendapat kejelasan hukum.

Wayan mengaku sejak 1 Maret 2023 pihaknya telah melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Ombudsman, dan pihak lainnya, namun belum ada respons.

“Pertama saya butuh respons, terhadap surat kami. Selain itu, kepastian hukum. Kalau memang tidak ada pasal yang didakwakan atau pun bagaimana ya secepatnya diinformasikan karena ini klien saya korban dari ketidaktahuan sistem,” ucap Wayan.

Selain itu, menurut pengakuannya, sejak penangkapan oleh petugas Imigrasi Denpasar, dirinya tidak diberikan surat penangkapan atau penahanan terhadap kliennya tersebut.*** 

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler