Kisruh, PLT Sekretaris KPU Badung Dinonaktifkan: Sudah Ada Surat Pencabutan dan Pemberhentian

3 Maret 2023, 08:49 WIB
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diwawancarai awak media terkait Sekretaris KPU Badung, tersangka atas kasus korupsi yang sudah dinonaktifkan. /ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

RINGTIMES BALI - Disampaikan oleh I Dewa Agung Gede Lidartawan selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, bahwa Pelaksana Tugas (PLT) ditunjuk oleh KPU RI, setelah Sekretaris KPU Badung dinyatakan sebagai tersangka atas kasus korupsi dan telah dinonaktifkan, kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Badung.

Disampaikan Ketua KPU Bali bahwa dirinya membenarkan Sekretaris KPU Badung sudah dinonaktifkan, Jumat, 3 Maret 2023.

"Iya nonaktifkan karena sudah ada surat pencabutan dari jabatan sekretaris. Untuk Sekretaris KPU Badung itu kita sudah koordinasi ke Jakarta dan Sekjen KPU mengeluarkan pemberhentian, kita sudah menunjuk PLT untuk itu," katanya, dikutip dari Antara, Jumat, 3 Maret 2023. 

Baca Juga: Pemkot Denpasar Fokus Tata Kelola Sampah, Sosialisasi pada Masyarakat Terus Digalakkan

Disampaikan oleh Lidartawan, I Gusti Ngurah Wiraguna sebagai tersangka korupsi itu sudah diberhentikan, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi, dengan tuduhan sudah memanfaatkan dana hibah Pilkada Badung 2020,

Sementara untuk jabatan Pelaksana tugas, KPU telah menunjuk Ni Nyoman Amie Sandrawati sebagai Kasubag Keuangan Umum dan Logistik sampai batas waktu yang ditentukan oleh Sekjen KPU RI.

"Di kami tidak ada masalah, mereka (tersangka Sekretaris KPU Badung) akan membuktikan, namanya juga atas praduga tak bersalah harus tetap dijungjung," ujar Lidartawan.

Baca Juga: Kejari Badung Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Berdasarkan RJ

Dijelaskan oleh Ketua KPU Bali bahwa dirinya tidak mengetahui babak selanjutnya dari kasus dugaan korupsi ini.

Namun dirinya akan berkomitmen untuk selalu mengikuti prosesnya dari dugaan kasus korupsi dana hibah yang nilainya mencapai Rp29,2 miliar tersebut.

"Di KPU kita support, kita berikan pendampingan, yang penting hal ini jangan sampai masuk ke ranah yang lain. Kalau memang harus ada saksi-saksi dipanggil kita akan mendukung," tuturnya.

Lidartawan berpesan pada seluruh jajaranya di KPU Bali maupun kabupaten/ kota, agar dapat menyelenggarakan pemilu dengan baik tidak hanya berkewajiban untuk mensukseskan saja, namun administrasi harus tetap terjaga penyelenggaraannya.

Baca Juga: Diskominfo Gianyar Raih Juara 1 Foto Terbaik Nasional dengan Tema Penari Sisya

"Maka itu memang harus berhati-hati, kita tidak tahu namanya manusia, tapi saya yakin tidak ada keinginan atau area hijau untuk mencoba-coba korupsi di KPU, karena apa yang mau dikorupsi itu tidak ada. Sementara kalau kesalahan administrasi kecil-kecil kan bisa diperbaiki," tutupnya.

Sebagai penjelasan dari permasalahan tersebut bahwa pada Senin (13/2) lalu, I Gusti Ngurah Wiraguna, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Badung setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan.

Tersangka sudah ditetapkan oleh Kejari Badung sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan barang bukti, dan telah memeriksa 10 saksi dari KPU Badung juga kepada pihak ketiga yang ikut terkait dengan pekerjaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Banjir Terjang Jalan di Dusun Dasong, Desa Pancasari, Bedugul, Bali

Diketahui bahwa modus operandi dalam kasus korupsi pemanfaatan dana hibah tersebut digunakan dengan melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan jasa event organizer yang bergerak dalam bidang usaha produksi program salah satu televisi di Indonesia.

Akhirnya Kejari Badung menemukan ketidak jujuran dalam laporan keuangannya, terhadap item-item yang dilakukan itu dibayar langsung pihak KPU Badung.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler