Kejari Badung Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Berdasarkan RJ

2 Maret 2023, 22:08 WIB
Kejari Badung menghentikan penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan RJ. /Ringtimes Bali/I Gede Sarjana

RINGTIMES BALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penghentian penuntutan perkara atas dugaan tindak penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratife (RJ), Rabu, 1 Maret 2023.

Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Kepala Kejari Badung, Suseno dan Jaksa Fasilitator Eva Nur Aryati serta Guntur Dirga Saputra telah melakukan Penghentian Penuntutan perkara terhadap pelaku penganiayaan dengan melalui pendekatan RJ.

"Di mana pelaku bernama Muhamad Rezha Juarsah yang sebelumnya disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP," jelas Ancana.

Baca Juga: Diskominfo Gianyar Raih Juara 1 Foto Terbaik Nasional dengan Tema Penari Sisya

Lebih lanjut disampaikan Mantan Kasi Intel Gianyar ini, adapun dasar dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan RJ dikarenakan terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

Dimana dalam Surat Edaran tersebut mencakup beberapa hal di antaranya:

• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,

• Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,

• Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka,

• Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,

• Masyarakat merespon positif, mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui RJ.

Baca Juga: Banjir Terjang Jalan di Dusun Dasong, Desa Pancasari, Bedugul, Bali

Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif terhadap tersangka, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan.

"Dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selanjutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga" ungkap Ancana.

Gde Ancana juga membeberkan, posisi perkara tersebut berawal pada Kamis, 15 Desember 2022 sekitar pukul 21.20 WITA, tersangka memesan makanan di Burger King, Jl. Sunset Road, Legian, Kuta, Badung.

Pada saat tersangka berjalan menuju pintu keluar, korban yang bernama Melky Heri Defidson Foes membukakan pintu keluar dan menegur tersangka dengan perkataan nada tinggi, sehingga terjadi adu mulut.

Baca Juga: Ciptakan Suasana Hari Raya Nyepi Kondusif, Kapolsek Negara Beri Arahan ke Banjar

"Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menyundul dahi kanan Korban dengan menggunakan kepala bagian depan. Hal itu dilakukan tersangka sebanyak 1 kali," ulasnya.

Akibat perbuatan tersangka korban Melky mengalami luka robek pada dahi kanan, sesuai hasil Visum pada Rumah Sakit Siloam pada dahi kanan korban terdapat luka robek yang disebabkan oleh benda tumpul.

"Dan atas adanya luka robek tersebut korban, Melky Heri Defidson Foesperawatan harus mendapapatkan perawatan medis berupa jaritan luka robek pada dahi kanannya," terang Gde Ancana.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler