Kompol Kasranto: Setelah 30 Tahun Mengabdi, Saya Tertarik Mengedarkan Sabu

23 Februari 2023, 20:23 WIB
Kasranto menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan sebagai saksi utama Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. /paxel/pmj news

RINGTIMES BALI - Mantan Kapolres Kalibaru Kompol Kasranto itu hadir sebagai saksi utama terdakwa Iptu Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini (23 Februari 2023).

Dalam persidangan, Kasranto mengaku tidak tahu kenapa dirinya tertarik terlibat dalam kasus peredaran narkoba sejenis sabu. 

Hal itu bermula saat Ketua Majelis Hakim Jon Sarman menanyakan kepada Saragih Kasranto siapa yang dimaksud bos besar Linda Pujiastuti alias Anita, pemilik sabu yang belakangan terungkap Teddy Minahasa. 

Baca Juga: Menha Prabowo Hadiri Undangan Presiden UEA di Abu Dhabi

Kasranto mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa jenderal pemilik natkoba jenis sabu yang diperolehnya dari terdakwa Linda. Pasalnya, Linda tidak menyebutkan secara detail siapa jenderal tersebut. 

Saat itu, Linda hanya bercerita bahwa sabu berasal dari seorang jenderal yang bertugas di Padang, Sumatera Barat. Saat itu, ia hanya bisa memprediksi bahwa orang tersebut adalah Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar. 

Saat itu dia hanya bisa beransumsi bahwa orang itu adalah Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar.  

Baca Juga: Menag Yaqut Jenguk Putra Pengurus GP Anshor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak

“Jadi saya dapat beritanya dari Linda bahwa itu barangnya bos besar, Pak TM,” ujar Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip dari PMJ News, Kamis, 23 Februari 2023.

Kasranto mengaku mengetahui sabu itu milik bos besar, Jenderal Teddy Minahasa, yang bertugas di Sumbar.

Hakim Jon kemudian bertanya kepada Kasranto mengapa dia mau melakukan perbuatan yang melanggar hukum bagi seorang polisi. 

“Sebagai Kapolsek kenapa sampai mau, tahu kan ini dilarang, ini berbahaya. Kenapa sampai mau menjemput, menjual, menerima uangnya, menyerahkan uangnya?” tanya Hakim Jon. 

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Jadi Calon Presiden RI dari Fraksi PKS

“Saya juga gak tau Yang Mulia kenapa sampai berbuat seperti itu. Karena dinas 30 tahun tidak pernah macam macam. Kok menjelang akhir-akhir berbuat seperti itu,” katanya. 

Sebanyak 1,3 kilogram sabu sebenarnya disimpan di kantor Kasranno, kemudian menjual sabu tersebut kepada bandar narkoba di Kampung Bahar, Jakarta Utara, yaitu Alex Bonpis, dan seorang nelayan Kampung Bahar bernama Muhamad Nasir.***

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler