Polresta Denpasar Amankan Belasan Tersangka Kasus Narkotika, Temukan 813 gram Sabu

21 Januari 2023, 13:01 WIB
Konferensi pers Polresta Denpasar dengan barang bukti kasus tersangka narkotika. /I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar menggelar Press Conference pada Jumat, 20 Januari 2023.

Sat Resnarkoba berhasil menangkap dan mengamankan 7 orang pengedar dan 7 orang pemakai narkoba yang berada di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Kasus yang terjadi di tanggal 1 Januari sampai dengan 17 Januari 2023 Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 10 kasus dengan jumlah 14 orang tersangka.

Baca Juga: Polresta Denpasar Buru Tiga Tersangka Penusukan Anggota Polda Bali: Akan Kami Kejar Kemana Pun

Barang bukti yang ditemukan berupa sabu sebanyak 813,86 gram dan Ekstasi sebanyak 10 butir atau 3,80 gram. Satu orang residivis juga ikut diamankan dalam kasus tersebut.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas terdapat 5 kasus dengan barang bukti besar.

Diantaranya pasangan suami istri yang tinggal di Sidakarya, Denpasar ditemukan barang bukti sabu sebanyak 813 gram.

Baca Juga: Museum Keliling Sasar SMP dan SMA Se-Bali, Kenalkan Monumen Bajra Sandhi Pada Generasi Muda

Selanjutnya ada seorang residivis atas nama Kadek Adi Wiranata yang masih berusia 24 tahun asal Sading, Mengwi, Badung.

Ia ditangkap di Jalan Taman Pancing Gelogor Carik, Denpasar membawa 15 plastik klip sabu sabu seberat 3,42 gram.

Selain itu dua tersangka lainya yang bernama Farid Arista, dan Urip Budi Santoso keduanya berasal dari Banyuwangi yang membawa barang bukti berupa dua plastik klip sabu dengan berat bersih 18,66 gram sebagai pengedar yang menyimpan barang bukti jenis sabu di tangan.

Baca Juga: Jumat Curhat Polda Bali, Sopir Bus Keluhkan Sering Ditabrak Hingga Kendaraan Sulit Beroperasi

Bambang mengatakan dalam press conference Jumat, 20 Januari 2023 di Mabes Polresta Denpasar.

Seluruh pelaku akan disangkakan pasal yang harus menjeratnya. Dari kelima kasus dengan barang bukti yang besar tersebut, seluruhnya merupakan pengedar yang bekerja sebagai kurir untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Menurut keterangan dari para tersangka, mereka melakukanya sudah lebih dari sekali dan rata-rata mendapat komisi sebesar Rp50 ribu dalam sekali salam tempel.

Baca Juga: Berhasil Amankan G20, Polda NTT Laksanakan Studi Banding ke Polda Bali

“Mereka mendapat barang tersebut dari masing-masing bosnya, kemudian tinggal menunggu perintah kapan dan dimana akan diedarkan,” ungkap Bambang.

Bambang juga mengatakan kini para tersangka sudah dalam penanganan dan pengamanan Polresta Denpasar.

Seluruhnya dikenakan pasal 112 ayat (2) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun beserta pidana denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

“Rata-rata mereka merupakan pengedar. Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 15 ribu jiwa,” tutup Bambang.***(I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler