Perwira Paspampres Diduga Melakukan Pemerkosaaan di Bali, Panglima TNI: Sudah di Proses Hukum Langsung

2 Desember 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan /Pexels/Kat Jayne/

 

RINGTIMES BALI – Diduga adanya tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu perwira dalam satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap anggota kostrad dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Pria berinisial Mayor Infanteri BF diduga telah melakukan pemerkosaan kepada juniornya yang seorang prajurit wanita Divisi Infanteri 3 atau Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Peristiwa yang melibatkan anggota Paspampres tersebut diketahui terjadi pada pertengahan November 2022 di Bali.

Baca Juga: Pemkab Karangasem Resmi Teken Berita Acara Proyek Jaringan Transmisi dan Distribusi Pipa Telaga Waja

Menanggapi berita tersebut Jenderal Andika membenarkan adanya peristiwa itu dan telah dilakukan proses hukum.

Pernyataan Jenderal Andika tersebut diungkapkan kepada wartawan pada Kamis, 1 Desember 2022 di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat selesai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL.

“Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” ujar Jenderal Andika dikutip dari Antara pada 2 Desember 2022.

Panglima TNI juga menjelaskan bahwa Mayor BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan, dan saat ini anggota Paspampres tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: IESF 14th World Esports Championships Bali Siap Digelar, PB ESI: Persiapan Capai 90 Persen

Selain itu, diduga pelaku pemerkosaan tersebut juga telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Sedangkan proses penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/ Kostrad dengan markas yang berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Jenderal Andika “Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad,” ujarnya.

Namun, kasus yang awalnya dilakukan penyidikan di Makassar tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional dan Hari Aids Sedunia 2022, Pemkot Denpasar Ajak Seluruh Pihak Akhiri HIV

“Tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ungkap Jenderal Andika.

Diduga pelaku akan dikenakan pasal pidana, terdapat pasal-pasal KUHP yang dilanggar.

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada,” kata Jenderal Andika.

Tidak hanya itu, pasal tindak pidana Panglima TNI juga memastikan perwira yang diduga melakukan pemerkosaan tersebut akan dipecat dari TNI.

“Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” sambung Jenderal Andika. ***

Editor: Satriani

Tags

Terkini

Terpopuler