Bupati Sedana Arta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Bangli

19 Oktober 2022, 15:03 WIB
Bupati Sedana Arta menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Bangli. /Dok. Humas Pemkab Bangli/

RINGTIMES BALI - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Bangli, Rabu, 19 Oktober 2022.

Sedana Arta menyampaikan bahwa kehadirannya saat itu adalah untuk melihat pemusnahan barang bukti terkait sejumlah kasus pidana yang terjadi di Bangli.

“Kita berada di negara hukum jadi kita semua harus tunduk di bawah hukum karena sesuai wewenang dan fungsinya pemusnahan barang bukti merupakan tugas dari kejaksaan,

"Ketika kasus sudah di putuskan oleh pengadilan dengan kekuatan yang inkracht," katanya. Hari ini semuanya di musnahkan termasuk barang bukti terindikasi berbahaya," sambungnya.

Baca Juga: Bupati Sanjaya Turun Lapangan Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal

Sedana Arta juga menyampaikan apresiasi atas kinerja kejaksaan, kepolisian, seluruh stake holder terkait dan masyarakat Bangli yang telah terjalin selama ini dengan baik.

Dia menilai kerja sama yang terjalin selama ini sudah sangat baik, namun yang  diperlukan ke depan adalah sinergitas badan intelejen yang dimiliki maupun dari unit lain.

"Baik dinas kejaksaan dan kepolisian untuk saling berkalaborasi menginformasikan segala sesuatu yang terjadi di wilayah hukum Bangli perlu ditingkatkan lagi," kata Sedana Arta.

"Apalagi wilayah kita tidak besar. Sehingga potret potensi permasalahan serta kasus yang terjadi pasti cepat ter-update dan tertangani dengan baik,” sambungnya.

Baca Juga: Sekda Adi Arnawa Hadiri Launching Aplikasi SRIKANDI, Proses Administrasi Tanpa Limit Jarak dan Waktu

Dia berharap langkah dari kejaksaan Bangli yang sudah membuka rumah restorative justice akan efektif menekan tingkat kejahatan.

Selain itu, menjadikannya rumah dari segala bentuk kasus yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Walaupun sangsi tetap berjalan namun tetap mengakomodir kearifan lokal yang ada di Bangli.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, kita berharap semoga tingkat kesadaran masyarakat taat pada aturan semakin meningkat," kata Sedana Arta.

"Sehingga Bangli ke depan semakin kondusif dan dijauhkan dari segala bentuk tindak kejahatan,” sambungnya.

Kapala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan menyampaikan kegiatan itu merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi Kejaksaan sebagaimana pasal 270 KUHAP.

Baca Juga: Dampingi Gubernur Bali, Bupati Bangli Hadir dalam Musda III BKS-LPD Provinsi Bali Tahun 2022.

Terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.

"Hal ini dapat diartikan bahwa eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh Jaksa," kata Yudhi Kurniawan.

"Kewenangan bersifat absolut dengan kata lain tidak ada institusi manapun selain Jaksa yang dapat melakukan eksekusi putusan tindak pidana dari Pengadilan," sambungnya.

Yudhi Kurniawan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini, dilakukan terhadap 171 jenis dari 38 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti tersebut terdiri dari pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang atau harta benda (OHARDA).

Baca Juga: Wabup Diar Buka Sosialisasi Pemberian Fasilitas Insentif Daerah di Kabupaten Bangli

Kemudian ada juga jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM).

Barang bukti yang akan dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu seberat 5,28 gram, tiga buah alat hisap/bong, 24 handphone, buku tafsir mimpi dan dua catatan judi togel, senjata tajam, 34 pakaian, serta satu unit sepeda motor tanpa surat.

"Ketika orang lain berpikir kenapa ke Bangli, saya berpikir kenapa tidak ke Bangli, ungkapan itu bukan hanya sekadar kata-kata, melainkan mimpi saya untuk menjadikan Bangli yang terdepan," kata Sedana Arta.

"Tidak lagi yang terbelakang, maka dengan kegiatan ini, nantinya kita bisa bersama-sama menjaga keamanan Bangli dan mengawal pembangunan Bangli yang lebih baik," sambungnya.

Baca Juga: Dukung Ekosistem Teknologi Digital, Wayan Koster Buka Bali Fab Festival 2022 Pertama di Dunia

Turut hadir pada kegiatan itu Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Polres Bangli, Kodim 1626 Bangli, Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Rutan Bangli, Lapas Narkotika Bangli, Dinas Kesehatan Bangli, Kasi dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri Bangli.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler