Demi Lewati Bea Cukai, Bule Nekat Sembunyikan Heroin ke Dubur

29 September 2022, 20:58 WIB
Demi lewati Bea Cukai, bule nekat sembunyikan heroin ke dubur. /Raka Bagus/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap oleh Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea & Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai atas penyalahgunaan narkotika, kini tengah ditahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

WNA berinisial JEF tersebut, terciduk di Bandara Internasional Ngurai Rai saat membawa narkotika jenis heroin dan metamfitamina Selasa, 6 September 2022.

Tersangka JEF melakukan penyelundupan narkotika dengan cara yang terbilang sangat beresiko.

Baca Juga: Dikirimi Paket Kokain, Bule Diringkus BNN Provinsi Bali

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol. Drs. Gede Sugianyar Dwi Putra, pelaku membungkus heroin dan metamfitamina dengan kondom, kemudian dimasukkan ke dalam duburnya.

"Saat petugas melakukan pemeriksaan, barang bukti tersebut didapat dari dalam dubur pelaku," ujar Gede Sugianyar saat konferensi pers, 29 September 2022.

Dari temuan tersebut, BNN Provinsi Bali amankan barang bukti berupa heroin seberat 8,09 gram netto dan metamfitamina seberat 0,34 gram netto.

Baca Juga: BNN Bali Ringkus 3 Pelaku Kasus Narkotika Jaringan Medan-Denpasar

Awal kejadiannya, saat tersangka JEF terlihat berjalan sempoyongan seperti dalam pengaruh obat di custom area di Bandara Ngurah Rai.

Pertama-tama petugas melakukan pemeriksaan di barang bawaannya, tapi tidak ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan.

"Kemudian kita lakukan pemeriksaan fisik terhadap tersangka bersama petugas BNNP Bali. Walaupun pelaku sempat menolak," ujar Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi.

Baca Juga: WALHI Bali Ajukan Sengketa Informasi Publik, Buntut Surat Keberatan Belum Ditanggapi UPTD Tahura Ngurah Rai

Dalam pemeriksaan fisik, salah satu petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan muncul dari duburnya.

"Petugas menarik benda tersebut dan menemukan alat kontrasepsi kondom, yang mana di dalamnya berisi heroin dan metamfitamina" jelas Rai Mira.

Tidak sampai di situ, petugas juga membawa pelaku berkewarganegaraan ganda Inggris dan Australia ke rumah sakit untuk dilakukan ronsen.

Baca Juga: Peringati 4 Tahun Kepemimpinan, Gubernur Koster Paparkan Pembangunan Infrastruktur di Bali

"Hal tersebut dilakukan untuk mengecek kembali bahwa sudah tidak ada lagi barang asing di dalam tubuh pelaku, karena itu akan membahayakan bagi yang bersangkutan," ujar Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya.

Untuk modus dari pelaku sendiri masih sedang didalami oleh BNN Provinsi Bali.

Pelaku JEF akan terjerat Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler