Pelaku Video Mesum di Mobil yang Viral Berhasil Diamankan di Polda Bali

22 September 2022, 15:01 WIB
Pelaku video mesum yang viral, 1 September 2022 berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali. /Raka Bagus WS/Ringtimes Bali/

RINGTIMES BALI - Pelaku video mesum yang viral, 1 September 2022 berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali.

Dua pelaku video mesum tersebut ditangkap di waktu yang berbeda. Pelaku wanita (DNL) ditangkap 1 September 2022 di Jakarta Barat, sedangkan pelaku pria (MM) ditangkap 14 September 2022 di Sesetan.

Dalam pengungkapan pelaku video syur tersebut, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengaku sempat mengalami kendala dalam penyelidikan.

"Akun pelaku DNL saat itu sudah dihapus, itu sempat membuat kami sedikit kesusahan," ungkapnya saat konferensi pers, 22 September 2022.

Baca Juga: Pemkab Klungkung Terima CSR dari BPD Bali, Bantu Masyarakat Laksanakan Upacara Agama

Walaupun begitu, pihak kepolisian tetap terus melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua pelaku tersebut dapat diamankan.

"Video tersebut diambil di sekitaran jalan raya Tampak Siring tanggal 1 September 2022," ujarnya.

Pada konferensi pers yang diadakan di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, pelaku MM mengaku bahwa hubungan dengan tersangka wanita adalah friend with benefit atau sering kita kenal teman tapi mesra (TTM).

"Motif dari kedua pelaku tersebut hanya untuk senang-senang dan dilakukan secara spontan. Tidak ada motif lainnya," kata Nanang Prihasmoko.

Baca Juga: Dekranasda Denpasar Gelar Pameran Produk Ekspor Gema Tridatu, Tingkatkan Omzet IKM UKM

Menurut keterangan Nanang Prihasmoko, kedua pelaku sementara ditahan di Polda Bali untuk menunggu persidangan.

"Jika sudah ditetapkan hukumannya, selanjutnya akan dibawa ke lapas Kerobokan," tambahnya.

Perlu diketahui, pelaku DNL dan MM melakukan perbuatan mesum sambil merekamnya di dalam mobil yang diduga milik MM yang sedang berjalan.

Video tersebut kemudian diunggah di akun twitter @angel69DNL dan tidak butuh waktu lama, videonya langsung viral di semua medsos.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil amankan sejumlah berang bukti seperti 2 buah handphone, 1 set pakaian adat Bali wanita, 1 set pakaian adat Bali pria, 2 akun twitter yang digunakan mengunggah video, dan 1 unit mobil yang digunakan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Walikota Jaya Negara Janjikan Peringatan Puputan Badung Digelar di Denpasar Tahun Depan

"Atas kasus tersebut, pelaku terancam dihukum paling lama 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp6 milyar," tutup Kasi Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler