Polda Bali Sebut Ada 184 Kasus Pencurian Motor, Masyarakat Diimbau Beri Kunci Tambahan pada Kendaraan

20 Agustus 2022, 09:50 WIB
Kabidhumas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., /Humas Polda Bali

RINGTIMES BALI - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk memberikan kunci tambahan pada kendaraan sepeda motornya.

Pemberian kunci tambahan pada sepeda motor ini berfungsi agar kendaraan lebih aman.

Sehingga dengan diberi kunci tambahan, kendaraan tidak akan mudah dicuri oleh para pelaku kejahatan, khususnya pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor).

Berdasarkan data dari Biro Ops Polda Bali sampai dengan Juli 2022, telah terjadi 184 kasus curanmor di wilayah hukum Polda Bali.

Baca Juga: Terjadi Tabrak Lari di Legian Diduga Dilakukan WNA yang Sedang Mabuk

Sedangkan yang sudah berhasil diungkap sebanyak 90 kasus.

“Bagi masyarakat yang mengendarai sepeda motor saat memarkirkan kendaraannya agar memberikan tambahan kunci,” ujar Kabidhumas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., dikutip dari Humas Polda Bali.

Ia menjelaskan, pemberian kunci tambahan itu dimaksudkan agar kendaraan masyarakat bisa lebih aman.

“Kunci tambahan itu agar kendaraan lebih aman. Karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi,” tambahnya.

 Baca Juga: Polsek Denpasar Barat Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar Sabu

Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, sepeda motor walaupun sudah dalam keadaan dikunci, namun masih ada kemungkinan bisa dibongkar atau dibawa kabur oleh pelaku kejahatan.

Hal tersebut karena, pelaku kejahatan ini bisa menggunakan kunci letter T.

Oleh karena itu, masyarakat di Bali diimbau agar memberikan kunci tambahan agar kendaraannya lebih aman.

Kabidhumas Polda Bali itu juga mengingatkan, masyarakat jangan sampai lupa untuk mencabut kunci saat memarkirkan kendaraan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polda Bali

Tags

Terkini

Terpopuler