KPU Bali Wajibkan Kabupaten Kota Menyiapkan TPS Khusus Penyelenggara Perempuan

29 Juli 2022, 13:30 WIB
KPU Provinsi Bali. /ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

RINGTIMES BALI – Tiap Kabupaten/Kota se-Bali diwajibkan untuk menyiapkan minimal satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang seluruh penyelenggara di dalamnya adalah perempuan.

KPU Provinsi Bali mewajibkan tiap Kabupaten/Kota se-Bali menyiapkan TPS khusus perempuan untuk menyambut Pemilu Serentak dan Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Agung Gede Lidartawan.

Dirinya mengatakan, sudah memberikan instruksi kepada kabupaten/kota untuk mendorong teman-teman perempuan menjadi penyelenggara.

Baca Juga: Polsek Blahbatuh Kawal Vaksinasi PMK untuk Tekan Lonjakan Kasus

Bahkan pihaknya juga sudah sepakat untuk membuat TPS khusus seluruh penyelenggara adalah perempuan.

la memastikan setidaknya di tiap kabupaten/kota terdapat satu TPS perempuan.

TPS khusus perempuan ini menjadi terobosan baru yang digaungkan KPU Bali untuk mendorong partisipasi perempuan.

"Jadi kita berkomitmen untuk memberikan dorongan kepada perempuan, kita ingin buktikan kalau perempuan tidak kalah dari laki-laki," ujar Ketua KPU Provinsi Bali itu, dikutip dari laman antaranews.com.

Baca Juga: Bupati Klungkung Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan TPS 3R di Desa Jumpai dan Dawan Klod

la juga menerangkan bahwa pelaksanaan TPS khusus dengan penyelenggara perempuan pernah dilakukan, dan terbukti memiliki kinerja yang lebih cepat.

Maka dari itu pihaknya ingin menunjukan kualitas perempuan yang tak kalah dengan laki-laki dalam hal penyelenggaraan agenda kepemiluan.

Sekaligus hal ini sebagai upaya memenuhi kriteria 30 persen penyelenggara di tingkat bawah melibatkan perempuan.

Sementara, I Gede John Darmawan, selaku anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, mengatakan nantinya dalam satu KPPS akan terdapat tujuh panitia beserta dua petugas keamanan laki-laki.

Baca Juga: Kelola Risiko Bencana, BPBD serta Dispar Bangli dan Karangasem Akan Bentuk DESTANA

Selain itu, seorang petugas pengawas ditambah seluruh saksi dari partai politik dan calon presiden menambah jumlah total keterisian perempuan dalam sebuah TPS.

I Gede John Darmawan, menjelaskan setiap perempuan berhak mengajukan diri dengan syarat utama telah berusia 17-50 tahun.

Mereka yang bersangkutan juga diharpakn tidak memiliki komorbid. Selain itu, mereka juga harus berasal dari daerah tersebut.

Serta diharapkan memiliki fisik dan konsentrasi yang lebih.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali

Tags

Terkini

Terpopuler