Pemkab Jembrana dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian kepada Bendesa Adat Gumbrih

27 Juli 2022, 16:55 WIB
Pemkab Jembrana dan BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan kematian kepada Bendesa Adat Gumbrih pada Rabu, 27 Juli 2022 /Dok. Pemerintah Kabupaten Jembrana

RINGTIMES BALI - Pemkab Jembrana bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Jembrana, menyerahkan santunan kematian jaminan tenaga kerja kepada ahli waris Bendesa Adat Gumbrih.

Santunan diserahkan Bupati Jembrana I Nengah Tamba kepada ahli waris, pada Rabu, 27 Juli 2022 di rumah duka Dusun Serong, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana, I Made Budiarta dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jembrana, I Gusti Putu Irany turut mendampingi kegiatan tersebut.

Baca Juga: Made Mangku Pastika Dorong Mahasiswa Bali Aktif Kembangkan Ilmu Pengetahuan dan Keterampilan

Penerima santunan kematian tersebut merupakan Bendesa Adat Gumbrih atas nama (alm) I Gde Suyasa Ardana (65).

Bupati Tamba usai menyerahkan santunan, menyampaikan bahwa hal ini merupakan wujud kepedulian Pemkab Jembrana bersama BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita hadir disini turut berbelasungkawa atas kepergian almarhum, saya kenal almarhum selama menjadi Bendesa Adat adalah seorang yang bertanggungjawab dengan tugas semasa hidupnya," ucapnya.

Baca Juga: Penandatanganan MoU TP PKK dengan Kepala BNN Badung Sebagai Upaya Pencegahan Narkotika

Bupati Tamba juga mengingatkan keluarga almarhum untuk memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Musibah memang tidak ada yang menginginkan, namun dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan berdampak baik terhadap keluarga,” katanya.

Ia berharap dengan santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Polres Badung Laksanakan Giat 'Mesadu Pak Kapolres'

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jembrana I Gusti Putu Irani mengatakan, santunan diberikan sebab almarhum terdaftar dalam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Santunan diterima langsung oleh istri almarhum yaitu Ni Wayan Suarthi selaku ahli waris senilai 42 juta rupiah.***

 

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler