Gubernur Bali Wayan Koster Resmikan Opening Ceremony The 3rd IndoPacific LNG Summit 2022

19 Juli 2022, 15:42 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster resmikan Opening Ceremony The 3rd IndoPacific LNG Summit pada Selasa, 19 Juli 2022 di Kecak Ballroom, Soffitel, Nusa Dua, Badung /Instagram/@pemprov_bali

RINGTIMES BALI - Gubernur Bali I Wayan Koster secara resmi membuka Opening Ceremony The 3rd IndoPacific LNG Summit 2022.

Gubernur Wayan Koster membuka Ceremony The 3rd IndoPacific LNG tersebut dilakukan pada Selasa, 19 Juli 2022 di Kecak Ballroom, Soffitel, Nusa Dua, Badung.

Opening Ceremony The 3rd IndoPacific LNG Summit 2022 dibuka Wayan Koster yang dihadiri langsung Ketua Indonesian Gas Society (IGS), Aris Mulya Azof, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI.

Baca Juga: Bupati dan Kapolres Klungkung Tinjau Vaksinasi PMK Serta Berikan Sosialisasi kepada Peternak

Turut dihadiri juga oleh President of Tokyo Gas Indonesia, Direktur Energi Primer, PLN (Persero), Senior GM, hingga LNG Trading Dept, Kyushu Electric Power.

Kehadiran Gubernur Wayan Koster yang merupakan lulusan ITB tersebut di acara Indopacific LNG Summit 2022, menjadi penegas bahwa Bali yang sedang dipimpinnya dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Visi tersebut melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dengan memberikan keberpihakan terhadap pelestarian ekosistem sumber daya alam Pulau Dewata yang diwujudkan berupa keluarnya:

Baca Juga: Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Lakukan Audiensi dengan Kapolres Klungkung

1) Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai;

2) Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik;

3) Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih;

4) Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber;

5) Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga: Polres Klungkung Ungkap Pelaku Pencurian Motor Ternyata Seorang Residivis

Dilansir dari Instagram @pemprov_bali, ia menjelaskan bahwa semua regulasi yang dikeluarkannya memiliki perjuangan yang bertujuan mengurangi sampah plastik, menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, menjadikan ekosistem pertanian di Bali sehat.

Kemudian membuat udara Bali bersih atau terbebas dari polusi, serta mempercepat realisasi target Pemerintah Indonesia di dalam mewujudkan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 25% pada 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.***

 

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler