DPR Segera Mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

6 Juli 2022, 18:49 WIB
DPR dan pemerintah akan segera merampungkan RUU PDP. RUU ini sangat penting untuk melindungi data pribadi individu, organisasi, dan negara. /Instagram.com/@antonsuratto

RINGTIMES BALI – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), memberikan keterangan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Perjalanan RUU PDP ini sempat mengalami kemacetan karena proses negosiasi yang cukup lama antara DPR dan Kemenkominfo. Namun hal itu segera bisa diatasi.

Diketahui DPR dan pemerintah menginginkan adanya lembaga independen khusus untuk menangani kasus Perlindungan Data Pribadi ini.

Baca Juga: Anggota DPR RI Berharap Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jika Terapkan KRIS pada Juli 2022  

Pemerintah juga ingin kelak lembaga khusus itu bisa berada di bawah naungan Kemenkominfo.

Hal ini dilakukan agar proses pembahasan RUU ini bisa berjalan lebih efisien.

Perjalanan RUU PDP ini sempat mengalami kemacetan karena proses negosiasi yang cukup lama antara DPR dan Kemenkominfo.

Karena kemajuan teknologi yang maju semakin pesat saat ini maka perlindungan data pribadi di era modern seperti sekarang merupakan suatu hal yang wajib untuk dilakukan.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Perjuangkan UU KIA Salah Satunya Penambahan Cuti Hamil dan Melahirkan

Samuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR mengadakan rapat terus menerus untuk membahas RUU ini.

Ia mengatakan secara pembahasan substansi sudah dibahas, namun masih ada beberapa poin yang harus diselaraskan.

Johnny G.Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga sempat menekankan bahwa RUU PDP ini penting untuk segera diselesaikan guna menjaga kedaulatan negara.

Pembahasan RUU PDP ini diketahui sudah mengarah ke arah yang positif.

Menkominfo ini mengatakan pembahasan substansi pasal-pasal serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) saat ini tengah diproses oleh DPR.

Baca Juga: Ketua DPR Hadir dalam Peluncuran Tahapan Pemilu 2024: Tidak Ada Pembahasan untuk Penundaan

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya dan DPR terus bekerja dengan giat agar RUU PDP ini terus berproses.

Pemerintah yakin RUU PDP ini akan segera rampung dibahas bahkan sebelum Presidensi G20 memasuki puncaknya pada penghujung tahun 2022.

RUU PDP ini nantinya diharapkan dapat melindungi privasi data pribadi masyarakat.

Jangan sampai pihak luar nantinya dapat mengakses informasi privasi pribadi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: DPR Dorong Cuti Melahirkan Menjadi 6 Bulan, Ketua DPR: Penting Untuk Menyongsong Generasi Emas Indonesia

“RUU PDP sangat penting karena Indonesia merupakan Negara modern, masyarakat saat ini sudah bisa saling terhubung dan melihat satu sama lain melalui teknologi gawai. Lewat gawai itu juga banyak pihak bisa melihat dan mengakses data-data pribadi,” kata Ujang dikutip dari laman antaranews.com.

Anggota DPR RI Anton Sukartono Suratto juga memberikan keterangannya bahwa RUU PDP ini dirancang bukan untuk membatasi kegiatan masyarakat.

Karena pada dasarnya, Anton Sukartono Suratto menjelaskan RUU PDP ini dirancang untuk menjaga kepentingan negara dan masyarakat luas.

Baca Juga: DPR Setujui Harmonisasi RUU KIA Kesejahteraan Ibu dan Anak ke Tahap Lebih Lanjut dengan Pemerintah

Ini karena pesatnya kemajuan era digital yang memungkinkan banyak bermunculan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mereka bisa saja mengakses data pribadi individu, organisasi, dan negara sehingga rentan mendapatkan serangan kejahatan siber atau peretasan.***

Editor: Rian Ade Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler