Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Siapkan NIK KTP

30 Juni 2022, 16:00 WIB
Beli minyak goreng curah rakyat harus pakai PeduliLindungi. /Instagram.com/@indonesiabaik.id

RINGTIMES BALI – Minyak goreng sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu membuat hampir seluruh lapisan masyarakat menjadi kewalahan.

Ada beberapa orang yang bahkan mata pencariannya menjadikan minyak goreng sebagai pemeran utama. Pedagang gorengan adalah salah satu contohnya.

Baca Juga: Jokowi Cek Harga Komoditas Minyak Goreng Curah di Serang: Beberapa Kios Sudah Rp14.000

Kini pemerintah membuat ketentuan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga murah, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK KTP.

Dilansir dari website resmi PeduliLindungi, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Anggota DPR Minta Luhut Fokus Urus Pengendalian Harga Minyak Goreng

Kini masyarakat yang igin membeli minyak goreng curah rakyat wajib melakukan vaksinasi terlebih dahulu untuk dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Ringtimes Bali mengutip dari website resmi Indonesia Baik, begini cara membeli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi atau membeli melalui KTP.

Cara Membeli MGCR dengan PeduliLindungi

Pembelian minyak goreng curah ini dapat melalui penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng akan Segera Terealisasi, KSP Harapkan mampu Ringankan Beban Masyarakat

Untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram, cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat
  2. Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  3. Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Kementerian Perindustrian Dorong Industri Minyak Goreng Sediakan Stok Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Cara Membeli MGCR dengan KTP

Apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah dengan cara:

  1. Tunjukkan KTP Anda pada pengecer
  2. Pengecer akan mencatat NIK Anda
  3. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.

Dalam masa transisi, Pemerintah mempersilahkan masyarakat untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat maksimal 10 Kg per NIK per hari.

Baca Juga: Kapolresta Denpasar Sidak CV Crystal Pantau Distribusi Minyak Goreng Curah

Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah sebesar Rp14.000/Liter atau Rp15.500/kg.

Masyarakat dapat mendatangi kios/toko/warung yang memasang tanda QR code "Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat".

Masyarakat juga dapat mengakses www.minyak-goreng.id untuk dapat melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggalnya. Masyarakat dapat menentukan lokasi pilihannya melalui menu filter lokasi.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler