Keluarga di Singaraja Jadi Komplotan Pengedar Sabu Selama 3 Tahun

31 Mei 2022, 16:45 WIB
Barang bukti temuan sabu di Singaraja Bali /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Komplotan pengedar narkoba jenis sabu di Singaraja, Buleleng, berhasil dibekuk BNNP Bali dan Bea Cukai Bali Nusra.

Hampir seluruh anggota keluarga yang berada di TKP Jalan Gajah Mada, Singaraja itu terlibat dalam penjualan sabu selama 3 tahun belakangan.

Diketahui bahwa rumah tersebut sejak tahun 2019 menjadi tempat jual beli sabu bagi masyarakat Singaraja.

Baca Juga: Perempuan Bali Jadi Korban Penganiayaan Lantaran Setuju Diajak Putus Sang Kekasih

Dengan mudah para pelaku menjajakan narkotika tanpa tersentuh aparat selama bertahun-tahun, padahal lokasi rumah tersebut berada di tengah Kota Singaraja.

Mereka bahkan tak menggunakan sistem tempel untuk menyamarkan pergerakan, terang-terangan metode ini diistilahi dengan sistem 'apotek'.

"Artinya mereka menjual langsung ibarat sebuah apotek di pusat Kota Singaraja dan dijual langsung kepada pemakaianya di tempat, bahkan disiapkan fasilitas pemakaian di rumah tersebut," tutur Kepala BNNP Bali, Gde Sugianyar Dwi Putra pada hari Selasa, 31 Mei 2022.

Baca Juga: Geger Penemuan Korban Gantung Diri di Taman Bali Festival Padang Galak

Sugianyar sangat menyayangkan keterlibatan keluarga dalam usaha barang terlarang ini.

Dijelaskan bahwa saat penangkapan di TKP tanggal 28 Mei 2022 lalu, yang pertama kali ditemukan adalah AM (23) putra dari pimpinan komplotan yang berperan sebagai penjaga apotek.

Di lokasi turut ditangkap KLS (45) yang berperan sebagai pemantau pembeli dan selanjutnya TOM (50) sang pemimpin.

Turut diamankan barang bukti sabu siap konsumsi dalam 54 paket dengan berat total 35,69 gram.

Baca Juga: Pria Jepang Digrebek di Kuta Gegara Kedapatan Bawa Ganja

TOM turut menyeret DP (51) seorang pemilik kafe yang berperan sebagai kurir dalam pembagian tugas mereka.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali turut menambahkan bahwa mulanya petugas menemukan 11 orang di keluarga tersebut.

"Yang kami amankan sebetulnya 1 keluarga namun yang bisa proses penyidikannya naik menjadi tersangka hanya 4, karena yang lainnya belum cukup barang bukti," kata I Putu Agus Arjaya.

4 tersangka ini kemudian mengakui perbuatannya, selama 3 tahun usaha penjualan sabu yang digeluti kerap berhenti dan dibuka kembali.Barang terlarang yang mereka miliki ini dikatakan Arjaya berasal dari jaringan Singaraja.

Baca Juga: UNESCO Pilih Tanjung Benoa Bali Sebagai Penerima Sertifikasi Tsunami Ready Community

"Semua jaringan besar di Singaraja mengambil dari sebuah daerah yang menjadi perhatian seluruh penegak hukum yaitu Daerah Sidatapa," ungkapnya

Daerah tersebut hingga kini sulit ditembus pihak BNNP Bali, bahkan tim sempat mendapat perlawanan ketika mencoba masuk.

Setelah terungkapnya kasus peredaran sabu dengan ratusan pelanggan di Singaraja ini, pihak BNNP Bali mengaku akan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Sidatapa.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler