Kasus Dugaan Penganiayaan Suami Kepada Istri di Denpasar Ditutup

29 April 2022, 15:26 WIB
Kasus dugaan penganiayaan dihentikan lewat restorative justice /Ilustrasi/Sora Shimazaki/Pexels

RINGTIMES BALI - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi antara suami istri di Denpasar, Bali dihentikan setelah Polresta Denpasar menyelesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.

Kasus penganiayaan tersebut bermula dari laporan Yunita Oktaria (30) yang mengaku dianiaya suaminya Adib Antoni (34) pada Jumat, 22 April 2022.

Aksi penganiayaan terjadi sekitar pukul 21.0p WITA di rumaj Jalan Pulau Bali, Denpasar.

Baca Juga: Resep Kue Lapis Surabaya Untuk Menu Lebaran

YO mengaku dianiaya dengan cara dipukul kepalanya, matanya, dan bibirnya oleh pelalu, kemudian pelaku menginjak dan menyeret tangan korban.

Setelah melakukan tindakannya, AA kemudian kabur membawa anak dari hasil pernikahan siri keduanya yang masih berumur 8 bulan.

Akibat perlakuan tersebut, YO kemudian mengalami pusing, pengelihatan terganggu, memar pada kelopak mata kanan, bibir luka berdarah dan sakit di bagian tubuh.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Tetap Buka Layanan Kesehatan dan MPP saat Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H

Setelah kepolisian memintai terlapor keterangan, hal lain justru diungkap.

Terlapor tak ingin mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan, namun kejadian itu bermula karena sebuah perdebatan.

AA mengaku YO membuatnya emosi karena tak mau memberikan buah hati mereka berinisial B susu (menyusui).

Terlapor melihat istrinya bermain HP di atas kasur, bayi mereka kemudiam naik ke atas dada YO namun justru didorong dengan tangan, saat B terjatuh, YO justru menendangnya dengan kaki.

Baca Juga: Dinkes Bali: Puskesmas di Jalur Mudik Layani Perawatan 24 Jam Selama Cuti Lebaran  

Atas emosinya, terlapor kemudian mendorong korban dan tal sadar menampar wajah korban dengan tangan kiri.

Korban kemudian mengamuk, dan terlapor akhirnya membawa pergi B untuk menghindar.

Setelah keduanya dipertrmukan, kepolisian melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan mendatangkan konselor.

“Ini pertama kali kami lakukan penghentian penyelidikan secara Restorative Justice, disini kedua belah pihak sudah saling sepakat berdamai dan permasalahan diselesaikan kekeluargaan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, Jumat, 29 April 2022.

Baca Juga: Download Lagu Dangerous in Love MP3 MP4 – SECRET NUMBER, Mudah Sekali Klik Beserta Lirik dan Terjemahan

Atas pertemuan para pihak yang menghasilkan keputusan damai, terbentuk surat perjanjian seperti surat pencabutan laporan polisi.

Pihak korban yang sebelumnya mengajukan dugaan penganiayaan tidak lagi menuntut secara hukum sesuai surat pernyataan.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler