Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Denpasar Terancam Penjara 3 Tahun 6 Bulan

20 April 2022, 17:21 WIB
Seorang pelaku kekerasan terhadap anak di Denpasar bernama Mes Tanu alias Opa terancam penjara selama 3 tahun 6 bulan. /Dok. Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI – Seorang pria bernama Mes Tanu atau biasa dikenal sebagai Opa berumur 34 tahun yang tinggal di jalan Bung Tomo VI nomor 3 Pemecutan Denpasar Utara diamankan Satuan Reskrim Polresta Denpasar Unit VI.

Mes Tanu atau Opa diduga melakukan tindak pidana yaitu kekerasan terhadap anak yang dilakukan di jalan Bung Tomo VI Pemecutan Denpasar Utara.

Kejadian kekerasan terhadap anak tersebut dilaporkan oleh ibu korban yang berinisial ND berusia 27 tahun, dia mengatakan bahwa kedua anaknya mendapat tindakan tersebut dari pelaku pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 23.30 WITA.

Baca Juga: Soal UKK PAS Kelas 1 Tema 7 Kisi-kisi Terbaru dan Pembahasan TA 2022 Semester 2 Part 1

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.,S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kedua anak yang menjadi korban tersebut berinisial S berusia 14 tahun dan MS berumur 9 tahun.

Dari kronologis kejadian, pada saat itu kedua korban sedang bermain bersama dengan teman-temannya di TKP.

Kemudian korban melihat pelaku membeli miras atau arak dan melihat korban MS sedang bertengkar dengan teman bermainnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 halaman 235 Bab 9, Kegiatan 9.1 Menentukan Jenis Teks Fiksi Nonfiksi

Seketika pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal, setelah itu, kakak korban berinisial S menegurnya dan menanyakan mengapa memukul adiknya.

Tetapi S malah mendapat pukulan di bagian kepada sebanyak satu kali dengan tangan mengepal juga.

“Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka mengalami benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma),” ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga: Contoh Soal US IPS Kelas 9 2022 dan Kunci Jawaban Terbaru Sesuai Kisi-Kisi, Nilai Auto 100

Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar, dan selanjutnya Tim Unit VI dipimpin Kanit Iptu I Made Sidia melakukan menyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bernama Mes Tanu alias Opa pada 19 April 2022.

“Pelaku dapat kita amankan di kosnya Jl. Bung Tomo VI No. 3 Pemecutan Denpasar Utara Kota Denpasar dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kompol Mikael.

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Link Download Lagu Leave the Door Open dari Bruno Mars Plus Lirik

Karena kejadian tersebut, pelaku diancam hukuman pasal atau kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler