Kabupaten Jembrana Wujudkan Satu Data dari Desa, Komitmen Pemkab untuk Data Statistik yang Berkualitas

17 April 2022, 19:59 WIB
Kabupaten Jembrana mewujudkan Satu Data dari Desa atau (JSDDD) pada 14 April 2022. /Dok. Badan Pusat Statistik

RINGTIMES BALI - Kabupaten Jembrana mewujudkan Satu Data dari Desa atau (JSDDD) pada 14 April 2022.

Dilansir dari laman Facebook resmi Badan Pusat Statistik Provinsi Bali pada 17 April 2022, Jembrana Satu Data dari Desa merupakan komitmen BPS dan Pemkab untuk mewujudkan data statistik yang berkualitas.

Pemaparan mengenai Jembrana Satu Data dari Desa dilaksanakan pada 14 April 2022 di Gedung Kesenian Bung Karno. Acara ini diikuti oleh Sekda, OPD, Camat, Kades di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana, dan Kepala BPS Kabupaten/ Kota di seluruh wilayah Bali.

Baca Juga: Download Lagu As It Was dari Harry Styles MP3 MP4 Lengkap dengan Lirik

Pemaparan Satu Data dari Desa dibuka oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dan Kepala BPS RI, Margo Yuwono.

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Imam Machdi, menyampaikan bahwa JSDDD mempunyai peranan penting dalam pembangunan data statistik sektoral.

Selain itu, Imam Machdi menyampaikan bahwa JSDDD diharapkan mampu memberikan keluaran data statistik berkualitas, penguatan kelembagaan statistik, dan peningkatan SDM daerah.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah US IPS Kelas 6 Beserta Kunci Jawaban, Latihan USBN 2022 Terbaru

Melalui program JSDDD, BPS akan mendukung penyediaan data statistik yang dibutuhkan oleh Kabupaten Jembrana untuk mewujudkan Nangun Sat Kerhi Loka tahun 2026.

Kepala BPS, Margo Yuwono, menyampaikan bahwa Kabupaten Jembrana telah melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak serta memiliki inisiatif untuk mewujudkan satu data.

Hal yang disampaikan oleh Margo Yuwono inilah yang menjadikan alasan salah satu kabupaten di wilayah Bali ini dijadikan sebagai Prototipe Satu Data dari Desa.

Baca Juga: Download Lagu Jangan Lari Dari Kenyataan oleh Nike Ardilla Kualitas HD MP3 MP4 Beserta Lirik

"Untuk itu, kami selaku BPS pusat men-support penuh Kabupaten Jembrana," Ungkap Margo Yuwono.

Program ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia. Dalam pelaksanaanya, program ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Pendataan pertama program Satu Data dari Desa dilakukan pada 15 April 2022 di kediaman Bupati, Wakil Bupati serta ketua DPRD Jembrana. Pendataan ini akan dilakukan hingga 15 Mei 2022.***

Editor: Rian Ade Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler