Kabar Baik Bagi Perhotelan dan Pariwisata Bali! Object Pajak Daerah Tidak Dikenakan Kenaikan PPN 11 Persen

1 April 2022, 15:39 WIB
Ilustrasi - kabar baik datang bagi perhotelan dan pariwisata di bali karena kenaikan PPN tidak berpengaruh bagi Object pajak daerah. /Davidlee770924/Pixabay.com

 

RINGTIMES BALI – Mulai hari ini, Pajak penambahan nilai naik menjadi 11 persen namun kabar baik datang bagi perhotelan dan pariwisata di Bali karena kenaikan PPN ini tidak berpengaruh bagi Object pajak daerah.

Dengan tetapnya PPN bagi Objek pajak daerah, diharapkan perhotelan dan pariwisata di Bali mampu bangkit setelah sempat lesu pada masa Pandemi Covid-19.

Kementerian keuangan Indonesia melalui menteri Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan PPN 11 persen ini tidak terjadi secara global namun banyak produk domestic yang tidak dikenai kenaikan pajak tersebut.

Baca Juga: Tim HIPOTESA MAN 1 Jembrana Raih Juara 2 Lomba Riset Nasional KemenPUPR

Seperti dilansir dari Antara pada Jumat 1 April 2022, Kementerian Keuangan telah resmi menaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sri Mulyani melalui keterangan resminya mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” demikian keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: 7 Keutamaan Bulan Ramadhan Bagi Umat Islam, Turunnya Al Quran hingga Malam Lailatul Qadar

Dalam keterangannya ada beberapa jasa dan produk tertentu yang tidak dikenakan kenaikan pajak meliputi bahan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi

Jasa lain seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja juga tidak dikenakan kenaikan PPN.

Produk domestic seperti vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA juga bebas PPN 11 persen.

Baca Juga: Marak Terjadi Curanmor, Unit Serse Polsek Selemadeg Lakukan Atensi Kunci Tersangkut di Parkiran Pasar Bajera

Di sisi pariwisata, ada beberapa jasa dan barang domestic yang bebas kenaikan PPN. Beberapa barang dan jasa tersebut antara lain makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

Selanjutnya, jasa yang merupakan objek pajak daerah yakni jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

Beberapa barang dan jasa diatas merupakan bagian dari objek pajak daerah sehingga tidak dikenakan kenaikan pajak PPN 11persen.

Baca Juga: Cetak Cukil Jadi Metode Kampanye Lingkungan Hidup WALHI Bali

Tarif PPN ini juga disesuaikan dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

Menteri keuangan juga akan membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta dan memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yakni 1-3 persen.

Pemerintah pun berkomitmen terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler