Warga Perancis Pemilik Sabu dan Senjata Api Dideportasi Pihak Imigrasi Bali

31 Maret 2022, 15:25 WIB
Seorang warga negara Perancis yang pernah menjalani masa pidana karena kepemilikan senjata api dan sabu dideportasi pihak kantor imigrasi. /Antara Bali

RINGTIMES BALI – Seorang warga negara Perancis bernama Rayan Jawad Hendri Bitar yang pernah menjalani masa pidana karena kepemilikan senjata api dan sabu dideportasi oleh pihak kantor imigrasi kelas I TPI Denpasar, Bali.

Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mengatakan warga negara Perancis itu dideportasi dengan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar menuju Singapura pada Senin 28 Maret 2022 pukul 14.30 Wita.

Jamaruli Manihuruk melanjutkan, akan memasukan warga negara Perancis tersebut ke dalam daftar penangkalan di Dirjen Imigrasi.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 245, Perkembangan Politik pada Masa Demokrasi Parlementer

Ia menegaskan Rayan Jawad Hendri Bitar dikenakan tindakan keimigrasian yaitu Pasal 99 Jo.102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.

Ia mengatakan bahwa orang asing yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dikenakan penangkalan seumur hidup oleh pejabat Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Jamaruli Manihuruk.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 211, Uji Kompetensi Bab 11 Bagian C

Seperti diketahui sebelumnya, Rayan Jawad Hendri Bitar telah keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah melakukan pelangaran Pasal 127 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Selain itu, izin tinggal Rayan Jawad Hendri Bitar di Indonesia juga sudah tidak berlaku lagi.

Sebagai informasi, kasus yang melibatkan pria Perancis itu terjadi pada Desember tahun 2020. Saat itu Rayan Jawad Hendri Bitar memiliki satu sabu seberat 0.62 gram dan 4,81 gram.

Ia juga memiliki satu pucuk senjata api laras panjang jenis blase, pistol stabilizer, satu pucuk revolver NAA 22LR, dan satu pucuk senjata api jenis Makarov dengan puluhan butir amunisi.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah IPA Kelas 9 SMP Tahun 2022, Pilihan Ganda Lengkap dengan Kisi - Kisi Pembahasan

Setelah menjalani masa pokok pidana, ia bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi kelas I TPI untuk proses deportasi.***

Editor: Rian Ade Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler