RINGTIMES BALI – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan pedoman tentang syarat-syarat bagi warga asing untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia, khususnya Bali selama Covid-19.
Aturan terbaru mengenai NO-QUARANTINE dan Visa on Arrival (VoA) ketika warga asing yang ingin ke Bali.
Aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali ini mempublish daftar negara-negara dengan Visa on Arrival dan akan diberikan kepada pemegang paspor/warga negara tersebut.
Baca Juga: Soal PTS PJOK Kelas 1 Semester 2 Tahun 2022 Lengkap dengan Kunci Jawaban Terbaru
Juga ketentuan persyaratan masuk Visa on Arrival bagi warga asing yang dilansir dari baliprov.go.id pada tanggal 18 Maret 2022.
Berikut negara-negara dengan VoA :
1.Australia
2.Amerika Serikat
3.Inggris Raya
4.Jerman
5.Belanda
6.Prancis
7.Qatar
8.Jepang
9.Korea Selatan
10.Kanada
11.Selandia Baru
12.Italia
13.Turki
14.Uni Emirat Arab
15.Malaysia
16.Singapura
17.Brunei
18.Vietnam
19.Laos
20.Thailand
21.Myanmar
22.Kamboja
23.Filipina
Lebih lanjut, VoA Visa on Arrival dikenakan biaya Rp500.000 per orang (tidak peduli apakah orang dewasa atau anak) dan pembayaran dilakukan pada saat kedatangan.
VoA Visa on Arrival berhak untuk satu kali Masuk ke Bali / Indonesia, menginap hingga 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali di Imigrasi Kantor (dapat dikenakan biaya).
Baca Juga: 15 Soal UTS Bahasa Inggris Kelas 7 Semester 2 dan Kunci Jawaban Lengkap 2022, Kurikulum 2013
Pembayaran dapat dilakukan dengan: Kartu Visa, Kartu Utama, Kartu debit, dan tunai dalam Rupiah atau mata uang asing USD, EURO, GBP, SGD dan lainnya sesuai set kurs.
Ketentuan Persyaratan Masuk Visa on Arrival
- Masa berlaku paspor min. 6 bulan.
- Tiket pesawat RETURN (atau sekali jalan + perjalanan keluar dari Bali)
- Minimal 2 x divaksinasi dengan vaksinasi resmi WHO, dan yang vaksinasi harus sudah diberikan minimal 2 minggu sebelum keberangkatan.
(Kecuali untuk 1 x vaksin Covid-19, seperti Johnson & Johnson, Sputnik V atau Convidecia, ketentuan lain berlaku)
Baca Juga: Soal UTS PTS IPA Kelas 8 dan Pembahasan Tahun 2022, Kisi-kisi Sistem Pernapasan dan Tekanan Part 2
- Anak 0 – 11,99 tahun hanya memerlukan hasil PCR Swab Test negatif, dan anak-anak berusia 12 tahun ke atas dianggap dewasa dan harus divaksinasi lengkap.
- Bukti pemulihan Covid-19 tidak dihitung sebagai vaksinasi.
Teks swab negatif Covid-19 maks. 48 jam (2 x 24 jam) dari negara asli.
- Bukti vaksinasi harus terintegrasi/diotorisasi, https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in Jika sistem gagal, klien dapat menunjukkan salinan fisik UE atau WHO.
Setibanya di DPS Airport, staf darat dapat membantu mengintegrasikan data ke dalam APLIKASI PEDULI LINDUNGI
- Asuransi perjalanan yang menanggung Covid-19 dan biaya terkait sebesar USD25.000 pertanggungan asuransi per orang (pemesanan online melalui: https://www.jagawisata.com/COVID19/)
- Bukti pembayaran minimum pemesanan. Akomodasi 4 hari / 3 malam di mana saja Akomodasi bersertifikat CHSE di Bali.
Baca Juga: Soal UTS PTS IPA Kelas 8 dan Pembahasan Tahun 2022, Kisi-kisi Sistem Pernapasan dan Tekanan Part 2
- Gunakan transfer bersertifikat CHSE dari Bandara DPS ke bandara pertama akomodasi oleh Perusahaan Pengelola Destinasi/instansi setempat, hotel atau taksi bandara.
- Download APLIKASI Peduli Lindungi.
- Daftarkan e-CD (Deklarasi Pabean Elektronik). Untuk semua warga negara/pemegang paspor lainnya masih bisa masuk dengan di B 211 A Visa Pengunjung – syarat & ketentuan yang sama berlaku.***