Terlibat Pencurian di Bali 2 WNA Terancam Dipenjara 12 Tahun

14 Maret 2022, 19:48 WIB
Dua WNA asal Italia dan Inggris yang terlibat kasus pencurian dan kekerasan di Bali terancam pidana selama 12 tahun penjara. /Antara/HO

RINGTIMES BALI – Akibat terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan di Bali, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Italia dan Inggris terancam pidana selama 12 tahun penjara.

Kedua WNA asal Italia dan Inggris yang terlibat dalam pencurian dan tindak kekerasan itu bernama Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson.

“Kedua tersangka diduga melakukan pencurian yang sudah direncanakan di villa tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun,” kata Imran Yusuf selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung seperti dikutip dari bali.antaranews.com 14 Maret 2022.

Baca Juga: Viral Aksi Remas Payudara di Denpasar dan Gianyar, Polsek Densel Berhasil Amankan Pelaku

Imran Yusuf menjelaskan bahwa berkas untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar akan disiapkan jaksa. Selama proses melengkapi berkas tersebut, kedua tersangka akan ditahan di Polsek Kuta.

Pada hari kamis lalu, tetapnya 10 Maret 2022, telah dilakukan pelimpahan tahap kedua berupa penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polresta Denpasar ke Kejari Badung.

Bukti yang telah disita oleh aparat yaitu empat buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, Sebuah BPKB Harley, Sebuah BPKB KTM 1920, dua buah BPKB Husqvarna 630, dan BPKB Suzuki Swift.

Baca Juga: Download Lagu Secret Number Love Maybe OST Part 5 A Business Proposal dan Lirik Terjemahan  

Selanjutnya ada STNK Suzuki warna biru, Sebuah BPKB Ford Ranger, serta uang tunai sebesar Rp200 juta, uang euro sebesar 10.000 euro, dan uang Brazil sebanyak 3.900 real Brasil.

Pencurian dan kekerasan yang dilakukan tersangka terjadi pada 11 November 2021 pada pukul 03.00 Wita. Lokasi pencurian itu di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8, Seminyak Kecamatan Kuta.

Pada waktu korban sedang tertidur, tiba-tiba terdengar suara ledakan. Kemudian, kedua tengsangka dan dua pelaku lain telah masuk DPO, menodongkan senjata tajam pada korban. Korban juga disekap oleh pelaku.

Baca Juga: Kemenlu Nyatakan Indonesia Tetap Pegang Teguh Prinsip Bebas Aktif Dalam Sikapi Krisis Rusia Ukraina

Setelahnya, pelaku mengambil uang sebesar 417.794 dolar As atau sekitar 5,8 miliar rupiah dan 6 buah ponsel, 4 buah laptop, hardisk dan kamera serta barang bukti terkait.

Setelah beberapa waktu, para korban melaporkan kejadian pencurian ini pada Polsek Kuta. Polsek Kuta memproses laporan dan menangkap kedua WNA yang telah mencuri dan melakukan kekerasan tersebut.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali

Tags

Terkini

Terpopuler