Kasus Penjambretan Senilai Rp13 Juta Diringkus Polsek Kuta, Ternyata Bukan Aksi Pertama

25 Januari 2022, 11:45 WIB
Polsek Kuta ungkap kasus penjambretan dengan kerugian Rp13 Juta /Dok. Kapolsek Kuta

RINGTIMES BALI – Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di jalan Sunset Road, Kuta Badung dengan total kerugian korban senilai Rp13 Juta. 

Kabar ini disampaikan Kepala Polsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H pada Selasa, 25 Januari 2022 setelah aksi penjambretan mencapai Rp13 Juta terjadi pada malam harinya. 

Total Rp13 Juta diperkirakan Polsek Kuta berdasarkan barang bukti yang ditemukan pada tas hitam milik korban, kasus penjambretan ini ternyata aksi kedua dari pelaku. 

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Denpasar Rujuk Pasien Isoman Menuju Isoter, Cegah Penularan Varian Omicorn

Kasus penjambretan terjadi pada tanggal 24 Januari 2022 pukul 20.00 WITA di Seminyak, Kuta. 

Saat itu pelapor bernama Vikka Maiyam sedang berada di wilayah Kuta menuju Dalung dengan membonceng temannya. 

Namun saat posisi di jalan Sunset Road, pengendara sepeda motor mendekati motonya dari sisi kanan belakang. 

Pengendara yang mendekati motor pelapor kemudian menarik paksa tas hitam yang ada di pangkuan teman pelapor. 

Baca Juga: Mengenal Nyoman Nuarta, Seniman Bali Perancang Desain Istana Negara di Ibukota Baru Nusantara

Sempat dikejar sambil meneriaki pelaku penjambretan, akhirnya ada seorang laki-laki yang membantu mengejar dan dihentikan dengan cara menabrak pelaku. 

Tim Opsnl Polsek Kuta yang dipimpin Panit Reskrim IPDA Adhi Waluyo S.H yang mendapat informasi penjambretan segera menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. 

Penyelidikan dilanjutkan dan barang bukti diamankan ke Mako Kuta untuk pengembangan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil investigasi pagi ini dilaporkan bahwa pelaku penjambretan bernama Ari Furrohman berusia 25 tahun. 

Baca Juga: Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Bali, Daftar Lowongan Kerja Pariwisata Terbuka Lebar

Korban penjambretan mengalami kerugian sekitar Rp13 Juta dengan isi tas hitam yang dicuri adalah 1 buah Iphone 11 berwarna unggu, 1 buah Hp Oppo F5 berwarna silver.

Kemudian ada juga 1 buah Iphone 6 berwarna emas, 1 buah Hp Oppo F11 berwarna unggu, 1 buah dompet kain kecil yang berisikan alat-alat kecantikan, dan 1 buah dompet kartu. 

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan pelaku aksinya ternyata bukan yang pertama. 

Pelaku AF sebelumnya sudah melakukan aksi penjambretan serupa, pertama di Jalan Baypass Ngurah Rai Sanggaran dan yang kedua di Jalan Sunset Road, Kuta malam tadi. 

Baca Juga: 188 Tahanan di Rutan Polresta Denpasar Diperketat Pengawasannya, Kapolres Turun Tangan

Setelah diinterogasi, pelaku penjambretan AF ternyata berniat untuk menjual barang hasil curiannya tersebut. 

Aksi yang dilakukan selama ini menggunakan sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu milik orang tuanya. 

Selain barang bukti senilai Rp13 Juta di atas, Polsek Kuta juga menyimpan barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku penjambretan melancarkan aksinya.*** 

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler