Penjual Monyet di Pasar Satria Dilayangkan Surat Oleh Pemkot Denpasar Usai Kedapatan Jual Hewan Penular Rabies

11 Januari 2022, 17:50 WIB
Penjual monyet di Pasar Satria ditindak Pemkot Denpasar /Humas Pemkot Denpasar/

RINGTIMES BALI – Pemkot Denpasar melalui Dinas Pertanian lakukan penertiban terhadap penjual hewan penular rabies di Pasar Satria salah satunya pedagang monyet ekor panjang. 

Seorang penjual monyet ekor panjang di Pasar Satria diberikan teguran dan dilayangkan surat pernyataan oleh Pemkot Denpasar usai kedapatan menjual hewan penular rabies HBR. 

Selain pedagang kera atau monyet ekor panjang, Pemkot Denpasar juga memberi pembinaan terhadap pedagang lain di Pasar Satria agar tidak menjual satwa liar berstatus hewan penular rabies. 

Baca Juga: Download Lagu 'Berlagak Bahagia' dari Idgitaf ft. Roomate Project MP3 MP4 Beserta Lirik, Sekali Klik

Sosialisasi dan penertiban terhadap penjual hewan penular rabies di Pasar Satria Denpasar ini dilaksanakan Pemkot Denpasar bersama Tim Gabungan pada Selasa 11 Januari 2022. 

Pemkot Denpasar mengaku bahwa sidak ini merupakan upaya untuk mendukung pencegahan penyebaran rabies sekaligus menertibkan penjualan satwa liar di Kota Denpasar. 

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengatur dan mengawasi peredaran hewan penular rabies, yang sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penanggulangan penyakit rabies di Kota Denpasar,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar kepada wartawan. 

Baca Juga: TREASURE Comeback 15 Februari 2022 Setelah Hiatus Hampir 1 Tahun, Fans Akui Antusias

Drh. I Made Ngurah Sugiri juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan ini agar tercipta proses perdagangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Dinas Pertanian Kota Denpasar mengaku bahwa saat ini fokus mereka adalah pada hewan kera atau dalam kasus ini mpnyet ekor panjang yang merupakan satwa liar berstatus hewan penular rabies. 

Berdasarkan hasil pantauan akhirnya ditemukan terdapat penjual monyet ekor panjang atau satwa liar di Pasar Satria. 

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Segera Tayang di Bioskop, Siap Bikin Merinding Simak Fakta Menariknya

“Kami imbau kepada penjual agar senantiasa memperhatikan dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga saat berjualan tidak lagi tersandung masalah hukum, kami juga mengimbau kepada penjual satwa yang berstatus hewan penular rabies seperti anjing, kucing dan kera, agar senantiasa memperhatikan kesehatan hewan yang diperjual belikan,” sambungnya. 

Siang ini beredar sebuah video yang viral memperlihatkan Pemkot Denpasar sedang melakukan sidak terhadap seorang pedang monyet ekpr panjang di Pasar Satria. 

Banyak yang mempertanyakan mengenai sidak ini, mengingat penjual satwa liar serupa memang sudah ada sejak lama di Pasar Satria, Desa Dangin Puri Kaja. 

Baca Juga: Shin Tae Yong Ungkap 'Manusia Itu Harus Punya Impian dan Masa Depan' dalam Podcast Deddy Corbuzier

Sementara itu pemilik kios, Agus Ali mengatakan siap untuk tidak lagi menjual satwa kera atau monyet ekor panjang pasca ditertibkan. 

“Kita tidak akan menjual lagi, karena diberikan waktu 1 kali 24 jam, jadi kita tidak menjual lagi, kami jual yang boleh saja,” katanya. 

Selain penjual monyet ekor panjang di Pasar Satria, Pemkot Denpasar dengan tegas akan memberi sanksi terhadap peredaran satwa liar berstatus hewan penular rabies sesuai Perda yang berlaku.*** 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler