Polresta Denpasar Periksa Surat Perjalanan, Warganet Minta Pintu Masuk Bali Diperketat

8 Juli 2021, 18:22 WIB
Polresta Denpasar periksa surat pendukung perjalanan di pos penyekatan Biaung, Bali. /Instagram/@satlantas_polrestadenpasar

 

RINGTIMES BALI – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polresta Denpasar mulai melakukan penyekatan di pos yang telah ditetapkan.

Dalam penyekatan tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar Bali juga turut memeriksa surat-surat pendukung perjalanan.

Disisi lain, warganet juga meminta agar pihak kepolisian juga memperketat pintu masuk di Bali karena wilayah tersebut berpotensi menyebabkan lonjakan laju pandemi virus corona.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Wisata Pantai Kuta Ditutup Sementara

Dikutip dari akun instagram @satlantas_polrestadenpasar, AKP Shinta Ayu Pramesti selaku Wakasat Lantas Polresta Denpasar memimpin langsung proses penyekatan di pos Biaung wilayah Hukum Denpasar Timur.

Dalam penyekatan tersebut, Polresta melakukan pemeriksaan surat-surat pendukung perjalanan kepada tiap pelaku pengendara yang melintas.

PPKM Darurat yang sudah mulai berlaku pada 3-20 Juli tersebut dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2021.

Baca Juga: Bali Padamkan Listrik di Lokasi Wisata dan Penerangan Jalan Selama PPKM Darurat

Dalam surat edaran Gubernur Nomor 9 dijelaskan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus melakukan RT-PCR atau rapid test antigen.

Hal itu sama seperti yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, PPDN harus menunjukkan kartu vaksinasi serta surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Selain itu, surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen harus disertai dengan Barcode atau QRCode.

Baca Juga: Syarat Masuk Bali dan Jawa saat PPKM Darurat

Disamping itu, dalam ketentuan yang tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi jarak jauh baik darat, udara, atau laut seperti pesawat, bis, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin pertama.

Tidak hanya itu, PPDN juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR yang diambil maksimal dalam 2x24 jam.

Sementara itu, untuk rapid test antigen bisa diambil maksimal 1x24 jam untuk moda transportasi jarak jauh bagi PPDN.

Baca Juga: PPKM Darurat, Info Titik Penyekatan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan

Mengetahui hal itu, warganet juga mengimbau agar pihak kepolisian yang bertugas dalam penyekatan juga menjaga ketat di area pintu masuk Bali.

“Jangan lupa jaga pintu-pintu masuk Bali, pak. Dari situ gerbang virusnya,” ujar @mirahgayatri dalam komentar

“Saran nggih pak yang harus dijaga dan di batasi adalah pintu masuk bali, itu harus diperketat. Jangan baru kasus menurun sedikit, petugas lengah dan itu menjadikan angka covid meningkat di provinsi bali. Terimakasih,” kata marischadevi

Baca Juga: Gubernur Bali Tegaskan Batas Jam Operasional Pedagang Pukul 20.00 WITA Selama PPKM Darurat

“Gak setiap saat pemeriksaanya pak. Apa ada jam tertentu aja ???? .....td tabanan ...mengwi saya lewat gak ada petugas .......klu begini ...gak konsisten .......pak ......sekedar saran mending pintu gilimanuk padang bay .....isi cctv......konsisten gak petugas kerja,” sahut @nyomansriarta.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler