BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cek dan Penuhi Syarat Berikut

- 28 Oktober 2020, 05:27 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cek dan Penuhi Syarat Berikut
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cek dan Penuhi Syarat Berikut /Kemnaker/

RINGTIMES BALI - Para karyawan yang terdaftar dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 diharap memastikan diri sudah memenuhi semua persyaratan.

Hal ini karena penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ditargetkan segera cair awal November.

Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Nilai Prancis Tidak Adil Hanya Kritik Islam, Dosen Unpad: Indonesia Tak Perlu Komentari Macron

Dikutip dari situs resmi Kemnaker, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan ke rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dan lainnya.

Mekanisme penyaluran BLT ini akan diberikan kepada karyawan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Sehingga satu kali pencairan, karyawan akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Emanuel Macron Terbitkan Kartun Nabi Muhammad, Hamas: Dia Berupaya Hidupkan Perang Salib

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," tambahnya

Apabila terdapat masalah terkait penerimaan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, para karyawan dapat melakukan hal berikut:

1. mengkonfirmasi langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja yang memasukan data terkait program BPJS.

Baca Juga: Dua Perusahaan Chairul Tanjung Digugat Pailit, Ada Apa?

2. Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

3. Menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.

4. Menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan via ponsel/handphone, ke nomor 175 pada telepon atau ponsel.

Baca Juga: Dua Perusahaan Chairul Tanjung Digugat Pailit, Ada Apa?

Karyawan yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Baca Juga: Produk-Produk Prancis Ini Terancam Diboikot Dunia Muslim, Apa Saja?

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima Upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Bisa Obati Asam Urat, Simak Aturan Konsumsi Seledri yang Benar, Jangan Lakukan 5 Hal Ini

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x