Jadwal Pencairan BLT BPJS Subsidi Gaji Termin II, Ayo Cek Kembali Syarat-syaratnya Biar Gak 'Zonk'

- 27 Oktober 2020, 14:22 WIB
Jadwal Pencairan BLT BPJS Subsidi Gaji Termin II, Ayo Cek Kembali Syarat-syaratnya Biar Gak 'Zonk'
Jadwal Pencairan BLT BPJS Subsidi Gaji Termin II, Ayo Cek Kembali Syarat-syaratnya Biar Gak 'Zonk' /kemnaker/

RINGTIMES BALI - Berdasarkan informasi dari Kemnaker jadwal pencairan BLT BPJS subsidi gaji termin II akan disalurkan di awal November.

Data Kemnaker per 23 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap I tersalurkan Rp2.9 triliun yang disalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II Rp3,5 triliun disalurkan pda 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III Rp4,1 triliun disalurkan pada 3.47.120 penerima (99,32 persen); tahap IV Rp3,1 triliun disalurkan pada 2.647.121 penerima (95,04 persen); dan tahap V Rp722,9 juta (97,39 persen).

Sehingga total realisasi anggaran yang dihabiskan untuk BLT BPJS subsidi gaji Rp14,6 triliun per 23 Oktober kepada 12.192.927 penerima atau setara dengan 98,30 persen.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, BLT BPJS Subsidi gaji disalurkan melalui dua termin pembayaran.

"Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah, awal November 2020 ya setelah evaluasi penyaluran termin I selesai," ujarnya belum lama ini.

Namun fakta di lapangan banyak pekerja yang belum menerima BLT BPJS subsidi gaji ini. Menurut Menaker Ida pihaknya telah melakukan proses validasi data kepada para calon penerima BLT. Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan katanya, harus berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Wahai Buruh, Upah Minimum 2021 Menaker Nyatakan Tak Naik, Simak Ini Alasannya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x