Banpres BLT UMKM Syarat Daftarnya Sulit? Simak Caranya di Sini, Mungkin Kamu Lewatkan Nomor Enam

- 7 Oktober 2020, 14:14 WIB
Banpres UMKM Syarat dan Cara Daftarnya Katanya Sulit, Simak Ini Mungkin Kamu Lewatkan Nomor Enam
Banpres UMKM Syarat dan Cara Daftarnya Katanya Sulit, Simak Ini Mungkin Kamu Lewatkan Nomor Enam /

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Covid-19, Ternyata tak Hanya Link Ini Simak Ini Cara Lainnya

Nah nomor 6 inilah yang kerap disebut-sebut banyaknya calon peserta UMKM gagal lolos verifikasi.

Para pelaku UKM harus menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat ingin mendaftar banpres UMKM ini mengapa? 

Karena jika usaha anda tidak terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM setempat kemungkinan tidak akan lolos sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Bansos BLT Rp 500 Ribu non PKH Sudah Cair, Segera Daftar dan Login cekbansos.siks.kemsos.go.id

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ini Syarat Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Hanya untuk Pemilik Rekening 3 Bank Ini

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x