RINGTIMES BALI - Cara daftar Bantuan Presiden (Banpres) UMKM sebesar Rp2,4 juta disebut-sebut sangat mudah, namun dalam prakteknya tidak semudah yang dibayangkan.
Rumitnya birokrasi serta proses seleksi yang ketat dari Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga lain yang membidangi di masing-masing wilayah, menjadi faktor banyaknya UMKM yang gagal mendaftar.
Bagaimana caranya agar Banpres UMKM kita lolos terverifikasi?
Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban
Dikutip dari laman KemenkopUKM berikut syarat daftar bantuan Banpres UMKM yang akan diperpanjang hingga tahun 2021.
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memimiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR