Omnibus Law Memanas, Menaker Buka Peluang Dialog, DPR: Silakan Bawa ke MK UU Cipta Kerja jika Perlu!

- 7 Oktober 2020, 08:52 WIB
Omnibus Law Memanas, Menaker Buka Peluang Dialog, DPR: Silakan Bawa ke MK UU Cipta Kerja jika Perlu!
Omnibus Law Memanas, Menaker Buka Peluang Dialog, DPR: Silakan Bawa ke MK UU Cipta Kerja jika Perlu! /Pikiran-rakyat.com

RINGTIMES BALI - Konflik disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law kini semakin memanas. Menaker Ida Fauziyah mengajak para buruh atau pekerja untuk melakukan dialog, sementara  Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempersilakan siapapun yang ingin menguji materi Omnibus Law.

Untuk diketahui bersama, dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law diatur jam kerja dalam per hari selama 8 jam atau 40 jam selama seminggu.

Nah, melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur pula waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari. Hal inilah yang dianggap oleh para buruh atau pekerja tidak sesuai.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Terkait hal itu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan, pihaknya masih membuka ruang dialog Omnibus Law dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).

"Saya tetap menunggu ayo kita dialog," kata Ida, Rabu 7 Oktober 2020 dikutip RINGTIMES BALI dari RRI.co.id.

Menaker Ida sebelumnya juga telah melayangkan surat terbuka untuk membuka kesempatan berdialog dengan para buruh atau pekerja ini terkait Omnibus Law.

Baca Juga: BLT Rp1 Juta Bagi 26.500 Orang Digelontorkan Kemenkeu Rp2,6 Miliar, Mau? Ini Syarat Khusus Penerima

Sementara dalam Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam UU Cipta Kerja berbunyi, pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain ketentuan pelaksanaan jam kerja, perubahan terjadi untuk beleid turunan yang mengatur waktu kerja bagi sektor usaha tertentu.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x