Fakta, Konflik PT. SML hingga Kriminalisasi Effendi Buhing dan Videonya Viral Ditangkap Polisi

- 28 Agustus 2020, 09:18 WIB
Tangkapan layar video viral penangkapan Tokoh Komunitas Adat Kinipan, Effendi Buhing. /Twitter/@walhinasional
Tangkapan layar video viral penangkapan Tokoh Komunitas Adat Kinipan, Effendi Buhing. /Twitter/@walhinasional /

Baca Juga: Bantuan Upah Pekerja Rp600 ribu Dilaunching Jokowi Hari Ini, Cek Sudah Ditransfer Bertahap

Konflik agraria yang berlangsung selama ini telah mengakibatkan 6 (enam) anggota masyarakat adat Laman Kinipan mendekam di penjara, salah satunya pengurus pemerintah Desa Kinipan.

Keenam masyarakat adat tersebut adalah‎ Effendi Buhing (ketua komunitas Adat Laman Kinipan‎), Riswan (Pemuda Adat), Yefli Desem (Pemuda Adat), Yusa (Tetua Adat), Muhammad Ridwan Dan Embang.

“Hari ini kembali kriminalisasi terhadap Effendi Buhing tokoh Masyarakat Adat Laman Kinipan karena mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran. Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi dialami Masyarakat Adat Laman Kinipan.” Demikian KNPA dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Peristiwa Hari ini 27 Agustus Tergelincirnya Pesawat Sriwijaya Air Hingga Serangan di Batavia

PT SML memakai tangan, seragam, dan senapan aparat kepolisian demi membungkam perjuangan masyarakat adat atas tanahnya.

Hal inilah yang memicu aparat menangkap Effendi Buhing.

Kini, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menuntut segera Presiden RI memerintahkan Kapolri, Kepala KSP, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN dan PT. SML untuk menghentikan perampasan Wlayah Adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan.

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah juga diminta membebaskan Effendy, Riswan dan empat anggota masayarakat adat Laman Kinipan yang ditangkap.

Baca Juga: Kabar Gembira, Citilink Buka Kembali Rute Banyuwangi-Denpasar PP, Esok 28 Agustus 2020

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah